Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ezrin Dan Mantan Tunangan Yang Digugatnya. (Foto: MStar.com.my)
Dream - Seorang pemuda akhirnya memenangkan gugatan setelah tiga tahun berjuang mengembalikan nama baik yang tercoreng, setelah keinginan untuk menikah diputus secara sepihak oleh mantan tunangan.
Pemuda itu, yang dikenal sebagai Muhammad Ezrin Mohd Nazan, merasa lega telah memenangkan gugatan terhadap mantan tunangannya.
Gugatan diajukan di Mahkamah Rendah Syariah Hulu Selangor pada 22 Februari 2017.
" Saya merasa lega setelah tiga tahun berjuang, menghabiskan waktu dan uang untuk turun naik pengadilan. Yang terpenting saya sangat berterima kasih ketika kasus ini akhirnya selesai," ujar pemuda 30 tahun itu.
Dalam postingan di Twitter, Ezrin mengunggah foto putusan pengadilan agama yang menyatakan dirinya telah memenangkan kasus gugatan terhadap mantan tunangannya itu.
Di caption postingan tersebut, Ezrin menulis, " Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak kepada yang benar. Saya menganggap ini kemenangan bagi keluarga saya. Terima kasih kepada yang mendukung dan tidak mendukung."
Ezrin kemudian meminta pihak tergugat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tidak mengulanginya kepada orang lain.
Menurut cerita yang ditulis Ezrin melalui Facebook-nya beberapa tahun yang lalu, dia mengajukan gugatan terhadap mantan tunangannya.
Ezrin mengaku telah dirugikan lebih dari 32.000 ringgit atau Rp108 juta untuk mengurus pernikahannya yang gagal di tengah jalan.
Kata Ezrin, tunangannya memutuskan hubungan mereka 21 hari sebelum berlangsungnya hari bahagia mereka pada 21 Januari 2017.
Berbicara di persidangan pada hari Selasa, Ezrin mengatakan pengadilan memutuskan bahwa mantan tunangannya harus membayar ganti rugi lebih dari 14.000 ringgit atau Rp47 juta lebih kepadanya.
Ezrin sebenarnya menuntut ganti rugi sebesar 32.000 ringgit. Tapi pengadilan hanya mengabulkan 14.997 ringgit karena mantan tunangannya gagal mengemukakan alasan tidak mau melanjutkan pernikahan.
" Sejumlah uang itu harus dibayar sebelum Desember 2020 secara penuh atau mencicil," tutur Ezrin.
Meskipun sudah tiga tahun berlalu, Ezrin mengatakan mantan tunangannya belum mau mengungkapkan alasan dia menolak untuk menikah.
" Sampai sekarang, kita tidak tahu alasannya. Bahkan pengacara dan pengadilan juga tidak tahu," katanya.
Ezrin mengatakan dia mengungkap masalah ini bukan bermaksud untuk mempermalukan mantan tunangannya. Tetapi dia ingin masalah ini menjadi pelajaran bagi semua orang.
" Saya tidak punya niat untuk mempermalukan siapa pun. Saya harap kasus ini jadi pelajaran dan panduan bagi semua yang menghadapi masalah yang sama karena pernikahan tidak boleh dibuat main-main.
" Saya menyarankan jika terjadi kasus semacam ini, sebaiknya pergi ke pengadilan Syariah dan mencari nasihat dari pengacara syariah. Mereka lebih pakar (dalam hal pernikahan). Saya melakukan itu dan mendapatkan hak saya," katanya.
(ism, Sumber: mStar)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya