Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Pinjam Rp451 Juta Ke Istri Ngaku Buat Bayar Utang, Suami Ternyata Menikah Lagi (Shutterstock)
Dream - Sebagai pasangan yang sudah menikah, saling bahu-membahu menyelesaikan masalah adalah hal yang lumrah. Misalnya, jika seorang suami punya utang dan tidak mampu membayar, maka sang istri sebaiknya menolong dengan meminjamkan uangnya.
Bukan saling membantu dalam rumah tangga, suami di cerita ini malah sebaliknya, tak tahu diri. Ia pinjam ratusan juta pada istrinya dengan alasan demi melunasi utang-utanga. Faktanya bukan untuk bayar utang, tapi kawin lagi.
Seorang pria dari Arab Saudi meminjam uang sebesar 120.000 Riyals atau sekitar Rp451 juta dari istrinya. Menurut pengakuan suami, uang itu akan digunakan untuk membayar utang.
Suaminya menambahkan, dirinya mendapat ancaman jika tidak membayar utangnya. Merasa kasihan dengan masalah yang dihadapi suaminya, sang istri lalu memberikan uang sesuai yang diminta.
Beberapa minggu kemudian, seorang saudaranya memberitahu sang istri bahwa suaminya pinjam uang bukan untuk bayar utang.
Uang tersebut justru dipakai pria tersebut untuk menikah lagi dengan wanita lain. Merasa galau, sang istri lalu menanyakan hal itu ke suaminya.
Awalnya, suaminya membantah dia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk menikah lagi. Saat didesak untuk mengaku, sang suami akhirnya mengakui.
Merasa dikhianati, wanita itu meminta uangnya dikembalikan. Tapi suaminya menolak. Lantaran jengkel dengan ulah suaminya, wanita itu melayangkan gugatan cerai.
Sayangnya, menurut UU Perkawinan yang diterapkan di Arab Saudi, wanita itu tidak bisa begitu saja menuntut cerai dari sang suami.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar tuntutan cerai wanita itu bisa terwujud. Misalnya, adanya bukti suaminya telah melakukan perselingkuhan, atau salah satu dari mereka tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
Sumber: World of Buzz
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam