Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Terpidana Megakorupsi Robert Tantular (Liputan6.com)
Dream - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Robert Tantular. Robert merupakan terpidana Megakorupsi Bank Century.
Dalam putusannya, MA juga mengapus seluruh pidana yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama Bank Century tersebut.
" Permohonan PK pemohon atau terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris-putusan yang dimohonkan PK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari Liputan6.com.
Andi menerangkan majelis hakim menyatakan Robert Tantular terbukti bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Meski pemohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau pidana Nihil."
Menurut Andi, vonis nihil dijatuhkan dengan pertimbangan Robert mendapat pidana yang melebihi hukuman maksimal yaitu penjara 20 tahun.
" Dipidana nihil maksudnya tidak dijatuhi pidana, karena pemohon PK sudah melebihi 20 tahun pidananya apabila digabung dengan pidana yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata dia.
Sebelumnya, Robert divonis bersalah dalam empat perkara. Total hukuman yang diterima Robert yaitu 21 tahun penjara.
Rinciannya, pada perkara nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst, Robert divonis 9 tahun penjara. Dalam perkara nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara.
Di perkara nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst, vonis yang diterima Robert yaitu 1 tahun penjara. Sedangkan dalam perkara nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST, Robert divonis 1 tahun penjara.
Meski total hukuman selama 21 tahun, Robert hanya menjalani masa hukuman setengahnya atau 10 tahun.
Robert pertama kali masuk tahanan pada 2008 dan bebas pada Juli 2018 dan mendapat remisi 77 bulan serta pembebasan bersyarat.
Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya