Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Foto: Dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons tuntutan demosntran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah pembahasan RUU KUHP selesai.
" Aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari sana. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Dasco dalam siaran pers, dikutip Kamis, 4 September 2025.
Adanya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi solusi konkret agar aset negara tidak lagi dinikmati oleh pelaku kejahatan, melainkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Negara bisa langsung menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau bebas karena alasan teknis hukum, tanpa menunggu vonis pidana.
Mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas juga diterapkan, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.
" Dan dalam hal ini tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU perampasan asset, itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI. Tentu jika perampasan asset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di parlemen siap untuk membahasnya," ungkap Anggota Komisi XII DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono.

Pengelolaan aset rampasan nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK. Hal ini menurut DPR RI dapat menjadi langkah tegas untuk menutup ruang bagi pelaku korupsi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di mata dunia.
" Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya