Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Sumber: Liputan6.com
Dream - Polda Metro Jaya menyampaikan keputusannya terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Diketahui, Hasya tewas karena mengalami kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 kemudian menyandang status tersangka. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
" Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Atas hasil dari gelar perkara khusus tersebut, diputuskan status tersangka yang disandang Hasya kini telah dicabut.
“ Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” lanjutnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap beberapa ketidaksesuaian dan akan memulihkan nama baik Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“ Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Trunoyudo.
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menyampaikan secara internal pihaknya juga telah melakukan evaluasi mendalam.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya