Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Dream - Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam tidak ditujukan bagi media media massa. Argo menyatakan kebebasan pers tetap mendapat jaminan secara konstitusional.
" Dalam maklumat tersebut, di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers," ujar Argo, dikutip dari Liputan6.com.
Argo menyatakan Polri aktif mendukung kebebasan pers. Bahkan Polri telah membuat perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers terkait perlindungan akan kebebasan dalam pemberitaan media.
" MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisia Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-undang," ucap Argo.
Poin 2d Maklumat Kapolri memicu reaksi dari para insan pers. Sebab poin tersebut mengatur larangan masyarakat dalam mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Argo menjelaskan apabila tidak terdapat unsur hoaks, adu domba, ujaran kebencian, SARA dalam suatu pemberitaan hingga menimbulkan gangguan keamanan, maka tetap diperbolehkan. Tetapi jika sebaliknya, maka tidak dibolehkan.
" Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie
Dream – Kalangan dunia pers mengkritisi maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Komunitas pers meminta pasal 2d maklumat tersebut dihapuskan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Januari 2020, dalam empat maklumat itu, ada salah satunya yang tak sejalan dengan demokrasi, yaitu pasal 2d.
“ Isinya menyatakan” ‘masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.,” tuls keterangan itu.
Dunai pers menilai poin ini bertolak belakang dengan demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan mengancam jurnalis serta media. Apalagi, tugas media adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Mengenai pasal 2d, komunitas pers tersebut mengeluarkan pernyataan sikap dengan empat poin utama yang menjadi perhatian kalangan media.
Pertama, maklumat ini dianggap berlebihan dan tak sejalan dengan semangat sebagai negara bdemokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua, maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, " (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai " pelarangan penyiaran" , yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
Ketiga, mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklimat. Alasannya, mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip demokrasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.
Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik, seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya