Curhat Sambil Nangis ke Kapolri karena Ditipu Rekan Polisi Rp18 Juta, Penjual Bubur Ini Akhirnya Dapatkan Motornya Kembali

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 23 Februari 2022 13:45
Curhat Sambil Nangis ke Kapolri karena Ditipu Rekan Polisi Rp18 Juta, Penjual Bubur Ini Akhirnya Dapatkan Motornya Kembali
Wanita penjual bubur ditipu rekan polisi hingga Rp18 juta untuk mencarikan motor yang digadainya. Selang dua tahun, setelah curhat ke Kapolri motornya pun kembali.

Dream - Seorang wanita penjual bubur menyampaikan curahan hatinya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam curhatan yang disampaikan melalui video di media sosial itu, sang wanita mengadukan laporannya yang mangkrak sejak 2020.

Wanita bernama Sita Tri Utami itu melaporkan kasus tentang motor yang digadaikan ke temannya. Kasusnya berawal ketika sedang merantau ke Jakarta. Ia terlilit kondisi ekonomi, lalu menggadaikan motornya. Namun dia mengaku dipersulit saat hendak mengambil motornya.

Ia mengaku sudah melapor ke Polres Jakarta Utara dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Saat hendak diambil, salah seorang anggota polisi justru mempersulit dan tak menyerahkan motornya. Ia bahkan ditipu hingga Rp18 juta.

Karena merasa stres dan tak tahu harus bagaimana untuk mendapatkan kembali motornya, Sita pun membuat video untuk meminta bantuan Kapolri.

" Dengan video ini saya mohon bapak Jenderal Listyo Sigit bisa mendengarkan apa yang selama saya alami. Dulu saya tinggal di Jakarta pak. Tapi ketika saya mengalami kesulitan, dan saat itu saya menggadaikan 1 unit Honda PCX sebesar Rp6 juta. Tapi ketika saya mau ambil motor itu, dipersulit," ungkap Sita dalam video.

 

1 dari 3 halaman

Kronologi Penggadaian

Kronologi Penggadaian © Sita Tri Utami curhat ke Kapolri yang ditipu rekan polisi hingga Rp18 juta. (Foto: Merdeka.com)

Wanita dari Klaten ini menggadaikan motornya pada Juli 2020. Sita menggadaikan motornya kepada warga Babelan, Bekasi, bernama Nur. Ketika hendak menebus, motornya sudah tidak ada.

Sita kemudian meminta bantuan kepada salah satu anggota Polres Metro Jakarta Utara agar motornya bisa ditebus kembali. Anggota polisi tersebut justru memperkenalkan Sita dengan tersangka MR yang diklaim bisa membantu.

 

2 dari 3 halaman

Modus Minta uang Rp18 Juta untuk Menebus Motor

Modus Minta uang Rp18 Juta untuk Menebus Motor © Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada konferensi pers. (Foto: Merdeka.com)

Sita yang merasa kesulitan untuk mengambil dan menebus motornya, lalu memercayai rekomendasi dari salah satu Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara tersebut untuk dikenalkan dengan MR.

MR yang dipercaya bisa menyelesaikan masalah pun meminta uang Rp18 juta.

" Tersangka ini meminta kepada korban sebesar Rp18 juta untuk bisa menebus motornya,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpans.

Setelah uang diserahkan oleh Sita sebesar Rp18 juta, motor pun tak kunjung diserahkan oleh MR.

3 dari 3 halaman

Tersangka Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tersangka Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara © Motor Sita Tri Utami yang ditipu rekan polisi hingga Rp18 juta. (Foto: Merdeka.com)

MR akhirnya ditangkap dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.

Motor milik Sita akhirnya kembali dan berhasil diamankan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

" Ini adalah sepeda motor milik korban atau milik ibu Sita Tri Utami seorang penjual bubur kemudian satu lembar STNK, kemudian surat keterangan lising karena motor ini motor lising dan juga surat gadai hp OPPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada konferensi pers.

Sumber: Merdeka.com

 

Beri Komentar