Sita Tri Utami Curhat Ke Kapolri Yang Ditipu Rekan Polisi Hingga Rp18 Juta. (Foto: Merdeka.com)
Dream - Seorang wanita penjual bubur menyampaikan curahan hatinya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam curhatan yang disampaikan melalui video di media sosial itu, sang wanita mengadukan laporannya yang mangkrak sejak 2020.
Wanita bernama Sita Tri Utami itu melaporkan kasus tentang motor yang digadaikan ke temannya. Kasusnya berawal ketika sedang merantau ke Jakarta. Ia terlilit kondisi ekonomi, lalu menggadaikan motornya. Namun dia mengaku dipersulit saat hendak mengambil motornya.
Ia mengaku sudah melapor ke Polres Jakarta Utara dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Saat hendak diambil, salah seorang anggota polisi justru mempersulit dan tak menyerahkan motornya. Ia bahkan ditipu hingga Rp18 juta.
Karena merasa stres dan tak tahu harus bagaimana untuk mendapatkan kembali motornya, Sita pun membuat video untuk meminta bantuan Kapolri.
" Dengan video ini saya mohon bapak Jenderal Listyo Sigit bisa mendengarkan apa yang selama saya alami. Dulu saya tinggal di Jakarta pak. Tapi ketika saya mengalami kesulitan, dan saat itu saya menggadaikan 1 unit Honda PCX sebesar Rp6 juta. Tapi ketika saya mau ambil motor itu, dipersulit," ungkap Sita dalam video.
Wanita dari Klaten ini menggadaikan motornya pada Juli 2020. Sita menggadaikan motornya kepada warga Babelan, Bekasi, bernama Nur. Ketika hendak menebus, motornya sudah tidak ada.
Sita kemudian meminta bantuan kepada salah satu anggota Polres Metro Jakarta Utara agar motornya bisa ditebus kembali. Anggota polisi tersebut justru memperkenalkan Sita dengan tersangka MR yang diklaim bisa membantu.
Sita yang merasa kesulitan untuk mengambil dan menebus motornya, lalu memercayai rekomendasi dari salah satu Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara tersebut untuk dikenalkan dengan MR.
MR yang dipercaya bisa menyelesaikan masalah pun meminta uang Rp18 juta.
" Tersangka ini meminta kepada korban sebesar Rp18 juta untuk bisa menebus motornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpans.
Setelah uang diserahkan oleh Sita sebesar Rp18 juta, motor pun tak kunjung diserahkan oleh MR.
MR akhirnya ditangkap dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.
Motor milik Sita akhirnya kembali dan berhasil diamankan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.
" Ini adalah sepeda motor milik korban atau milik ibu Sita Tri Utami seorang penjual bubur kemudian satu lembar STNK, kemudian surat keterangan lising karena motor ini motor lising dan juga surat gadai hp OPPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada konferensi pers.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR