Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Prank Emak-emak Diculik Ternyata Terlilit Utang, Minta Uang Tebusan Rp50 Juta Ke Suami (Shutterstock)
Dream - Wanita berinisial Y yang merekayasa penculikan terhadap dirinya sendiri beserta anaknya beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, itu terancam Pasal 14 ayat (2) tentang Berita Bohong dan diancam dengan hukuman tiga tahun penjara.
" Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babakanmadang, Kompol Wahyu Maduransyah, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 10 Januari 2023.
Dalam rekayasan penculikan yang dilakukannya, Y meminta tebusan uang Rp50juta kepada sang suami. Y dibantu seseorang berinisial T yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Y rupanya kerap menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal, termasuk kepada suaminya sendiri.
" Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini. Sebelum-sebelumnya juga ada masalah pribadi juga," kata Wahyu.
Terpisah Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, ibu dan anak tersebut awalnya dinyatakan hilang saat hendak pergi ke rumah orang tuanya beberapa waktu lalu.
Kemudian,mereka ditemukan pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
" Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Babakanmadang terkait laporan pengaduan orang hilang itu berinisial Y dan anaknya berinisial AYW bukan diculik. Melainkan berskenario pura-pura diculik akibat tagihan hutang yang melilitnya," kata Iman.
Iman mengungkapkan, Y dan anaknya sempat dinyatakan hilang pada 4 Januari 2023. Dia pergi lantaran telah menggunakan uang Rp45 juta milik suaminya untuk membayar utang tanpa sepengetahuan sang suami.
" Jadi yang bersangkutan ini awalnya hendak pergi ke rumah orang tuanya yang berada di wilayah Paledang Kota Bogor, dan sesudah itu sempat membayar hutang kepada rekanannya sebesar Rp45 juta. Korban yang mempergunakan uang suaminya tersebut merasa takut untuk melaporkan ke suami," jelas Iman.
Sehingga Y membuat skenario penculikan bersama seorang rekannya, berinisial T. Mereka kemudian pergi ke wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dan berfoto seolah-olah sedang diculik dengan mulut terikat, mata tertutup dengan menggendong anaknya.
Foto tersebut ia dikirim kepada suami Y dan meminta tebusan uang Rp50 juta.
" Namun dengan skenario yang ia buat itu, Y justru merasa takut. Ia lantas memutuskan untuk pulang dengan diantar rekannya dan turun di Jalan Raya Cisarua. Lalu berpura-pura meminta tolong kepada orang yang lewat, serta meminta menghubungi kedua orangtuanya," kata Iman.
Kemudian, sang suami, didampingi anggota Polsek Babakanmadang menjemput Y dan anaknya di Polsek Cisarua.
" Kami lakukan penyelidikan pada kasus ini. Terutama rekan Y yang turut merencakan skenario penculikan," tegas Iman.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya