Dream - Margriet Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Angeline, yang merupakan anak angkatnya.
Penetapan itu berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi polisi. Pertama berdasarkan keterangan tersangka Agust Tay (Agus) sebagai saksi.
Bukti kedua, keterangan Agus dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar. Dan bukti terakhir, keterangan tersangka Agus juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik.
Margriet kini terancam pasal berlapis 338, 353 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Ia terancam hukuman mati.
Lalu bagaimana reaksi Margriet setelah ditetapkan sebagai tersangka? Simak halaman berikutnya!
(Laporan: Berry Putra)
(Ism)
© Dream
Menangis di Tahanan
Dream - Margriet menangis saat mengetahui pengakuan Agus Tai Andamai (25) yang menyebut jika pembunuh sesungguhnya Angeline adalah Margriet.
" Ibu Margriet membantahnya. Dia katakan bukan dia pelakunya. Angeline itu sudah dianggap seperti anak kandung. Dia menangis mendengar pengakuan itu," kata Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet.
Terkait penyataan tersangka Agus yang menyatakan Margriet melakukan pembunuhan terhadap Angeline, kuasa hukum Margriet meragukan lantaran pernyataan Agus sering berubah-ubah. (Ism)
© Dream
Menolak Diperiksa
Dream - Margriet menolak diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.
" Tadi rencana mau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka. Dia tidak bersedia dan kami juga setuju," kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel
Menurutnya, pemberkasan sudah tak perlu lagi. Sebabnya, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengaku sudah memiliki tiga alat bukti.
" Untuk apa diperiksa. Kata Kapolda sudah ada tiga bukti, ya majukan saja ke kejaksaan biar diteruskan ke pengadilan. Nanti kita uji. Sidangkan saja," tantang Hotma. (Ism)
© Dream
Ajukan Praperadilan
Dream - Margriet juga menolak diperiksa lie detector. Margriet berencama mengajukan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Denpasar.
" Klien kami sudah diperiksa dua kali dengan lie detector dan hasilnya blank. Jadi klien kami menyampaikan yang benar," kata pengacara Margriet, Hotma Sitompoel.
Hotma menegaskan, jadi dia merasa tak perlu lagi ada pemeriksaan lie detector. " Nanti kita buktikan saja di pengadilan," imbuhnya.
Namun, sebelum itu, Hotma akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet. " Baner tidak alat buktinya. Nanti kita uji di praperadilan," kata Hotma. (Ism)
Advertisement
Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain

Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget


Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Panahan Kian Populer, Ini 4 Lokasi Latihan Panahan di Jakarta

Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain
