Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Dream - Margriet Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Angeline, yang merupakan anak angkatnya.
Penetapan itu berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi polisi. Pertama berdasarkan keterangan tersangka Agust Tay (Agus) sebagai saksi.
Bukti kedua, keterangan Agus dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar. Dan bukti terakhir, keterangan tersangka Agus juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik.
Margriet kini terancam pasal berlapis 338, 353 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Ia terancam hukuman mati.
Lalu bagaimana reaksi Margriet setelah ditetapkan sebagai tersangka? Simak halaman berikutnya!
(Laporan: Berry Putra)
(Ism)
© Dream
Menangis di Tahanan
Dream - Margriet menangis saat mengetahui pengakuan Agus Tai Andamai (25) yang menyebut jika pembunuh sesungguhnya Angeline adalah Margriet.
" Ibu Margriet membantahnya. Dia katakan bukan dia pelakunya. Angeline itu sudah dianggap seperti anak kandung. Dia menangis mendengar pengakuan itu," kata Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet.
Terkait penyataan tersangka Agus yang menyatakan Margriet melakukan pembunuhan terhadap Angeline, kuasa hukum Margriet meragukan lantaran pernyataan Agus sering berubah-ubah. (Ism)
© Dream
Menolak Diperiksa
Dream - Margriet menolak diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.
" Tadi rencana mau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka. Dia tidak bersedia dan kami juga setuju," kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel
Menurutnya, pemberkasan sudah tak perlu lagi. Sebabnya, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengaku sudah memiliki tiga alat bukti.
" Untuk apa diperiksa. Kata Kapolda sudah ada tiga bukti, ya majukan saja ke kejaksaan biar diteruskan ke pengadilan. Nanti kita uji. Sidangkan saja," tantang Hotma. (Ism)
© Dream
Ajukan Praperadilan
Dream - Margriet juga menolak diperiksa lie detector. Margriet berencama mengajukan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Denpasar.
" Klien kami sudah diperiksa dua kali dengan lie detector dan hasilnya blank. Jadi klien kami menyampaikan yang benar," kata pengacara Margriet, Hotma Sitompoel.
Hotma menegaskan, jadi dia merasa tak perlu lagi ada pemeriksaan lie detector. " Nanti kita buktikan saja di pengadilan," imbuhnya.
Namun, sebelum itu, Hotma akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet. " Baner tidak alat buktinya. Nanti kita uji di praperadilan," kata Hotma. (Ism)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang