Reaksi Margriet Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline

Reporter : Sandy Mahaputra
Kamis, 2 Juli 2015 11:12
Reaksi Margriet Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline
Ia terancam hukuman mati.

Dream - Margriet Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Angeline, yang merupakan anak angkatnya.

Penetapan itu berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi polisi. Pertama berdasarkan keterangan tersangka Agust Tay (Agus) sebagai saksi.

Bukti kedua, keterangan Agus dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar. Dan bukti terakhir, keterangan tersangka Agus juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik.

Margriet kini terancam pasal berlapis 338, 353 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Ia terancam hukuman mati.

Lalu bagaimana reaksi Margriet setelah ditetapkan sebagai tersangka? Simak halaman berikutnya! 

(Laporan: Berry Putra)

(Ism)

1 dari 3 halaman

Menangis di Tahanan

Menangis di Tahanan © Dream

Menangis di Tahanan

Dream - Margriet menangis saat mengetahui pengakuan Agus Tai Andamai (25) yang menyebut jika pembunuh sesungguhnya Angeline adalah Margriet.

" Ibu Margriet membantahnya. Dia katakan bukan dia pelakunya. Angeline itu sudah dianggap seperti anak kandung. Dia menangis mendengar pengakuan itu," kata Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet.

Terkait penyataan tersangka Agus yang menyatakan Margriet melakukan pembunuhan terhadap Angeline, kuasa hukum Margriet meragukan lantaran pernyataan Agus sering berubah-ubah. (Ism)

2 dari 3 halaman

Menolak Diperiksa

Menolak Diperiksa © Dream

Menolak Diperiksa

Dream - Margriet menolak diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.

" Tadi rencana mau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka. Dia tidak bersedia dan kami juga setuju," kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel

Menurutnya, pemberkasan sudah tak perlu lagi. Sebabnya, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengaku sudah memiliki tiga alat bukti.

" Untuk apa diperiksa. Kata Kapolda sudah ada tiga bukti, ya majukan saja ke kejaksaan biar diteruskan ke pengadilan. Nanti kita uji. Sidangkan saja," tantang Hotma. (Ism)

3 dari 3 halaman

Ajukan Praperadilan

Ajukan Praperadilan © Dream

Ajukan Praperadilan

Dream - Margriet juga menolak diperiksa lie detector. Margriet berencama mengajukan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Denpasar.

" Klien kami sudah diperiksa dua kali dengan lie detector dan hasilnya blank. Jadi klien kami menyampaikan yang benar," kata pengacara Margriet, Hotma Sitompoel.

Hotma menegaskan, jadi dia merasa tak perlu lagi ada pemeriksaan lie detector. " Nanti kita buktikan saja di pengadilan," imbuhnya.

Namun, sebelum itu, Hotma akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet. " Baner tidak alat buktinya. Nanti kita uji di praperadilan," kata Hotma. (Ism) 

Beri Komentar