Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Akibat tidak mampu menahan rengekan manja kekasih melalui telepon setiap hari, seorang pria di Malaysia naik bus dan melakukan perjalanan dari Johor Bahru ke Batu Pahat.
Mereka kemudian bermaksud untuk menghabiskan malam Hari Kasih Sayang bersama-sama di sebuah hotel murah di Batu Pahat.
Namun acara kencan mereka terpaksa buyar setelah petugas Departemen Urusan Islam Negeri Johor (JAINJ) melakukan operasi penyakit masyarakat.
Selama penggerebekan sekitar jam 10 malam itu, wanita berkebangsaan Vietnam berusia 30 tahun itu berlutut dan memohon petugas JAINJ untuk tidak mengambil tindakan terhadap mereka.
Wanita tersebut mengaku telah berpacaran sekitar satu tahun dengan kekasihnya yang warga Pakistan. Mereka juga sering bertemu saat ada waktu luang.
© Ilustrasi (Shutterstock.com)
Namun berbeda dari keterangan wanita itu, kekasihnya yang berusia 28 mengaku bahwa dia baru saja mengenal wanita Vietnam itu.
Pria yang menjadi kekasih wanita itu mengaku bekerja di lokasi konstruksi di Gilang Patah. Sementara wanita itu mengaku bekerja sebagai penjahit di sebuah pabrik garmen di Batu Pahat.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Batu Pahat, Muhammad Husni Tamrin Md Sharif, mengatakan bahwa wanita non-Muslim tersebut dibebaskan.
Namun pacarnya yang seorang Muslim ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut karena didakwa melanggar hukum syariah Negeri Johor yaitu melakukan khalwat.
" Dihukum denda RM3.000 atau penjara dua tahun atau keduanya jika terbukti bersalah," katanya.
(Sumber: hmetro.com.my)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya