Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Roy Suryo Tersangka, Ini Jejak Kasus Meme Stupa Yang Menjeratnya (Liputan6.com)
Dream - Polda Metro Jaya menetapkan pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, sebagai tersangka kasus meme stupa.
"Jadi benar, hari ini diperiksa (Roy Suryo) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.
Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo tengah mejalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro. Namun, belum diketahui apakah Roy akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Untuk ditahan tidaknya, nanti masih akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Lalu bagaimana awal kasus ini hingga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka?
Roy Suryo mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu pada 10 Juni 2022 lalu di akun Twitter-nya. Pada unggahannya itu, ia memposting dua foto stupa dan telah diedit dengan menggantinya dengan wajah Jokowi.
Dalam postingan itu, Roy Suryo mencuitkan wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang menjadi Rp750 ribu. Selain itu, ia juga menuliskan naiknya harga tiket naik ke Candi Borobudur untuk digunakan sebagai tambahan dana pembangungan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending topic nomor satu pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo. Akibat menjadi trending topic, Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi terkait postingannya itu.
Roy mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya. Pengakuan tersebut dituliskannya melalui cuitan disertai URL pengguna Twitter yang dimaksud olehnya.
Buntut postingannya, Roy Suryo dilaporkan perwakilan umat Budha ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
"Hari ini kami mewakili umat budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata penasihat hukum pelapor, Herna Sutana di Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.
Pelapornya adalah seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso yang diwakili penasihat hukum. Herna mengatakan, tindakan Roy Suryo melecehkan umat Buddha.
Dia menjelaskan bahwa yang diedit bukanlah stupa tapi patung sang Buddha. Itu adalah simbol agama yang sangat sakral bagi umat agama Buddha.
Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat buddha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur.
Kalimat yang dia tambahkan adalah lucu hehehe ambyar. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan," papar Herna.
Karena itu, Herna mengatakan, sebagai umat Buddha merasa perlu menempuh jalur hukum. Herna berharap siapa pun yang melakukan dugaan tindakan penodaan agama harus diproses supaya menjadi pembelajaran.
"Kami perjuangkan kehormatan harga diri marwah Agama kami yang dilecehkan. Karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," ujar dia.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari