Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Di PN Jaksel (Liputan6.com)
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jalsel) menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice Brigadir J, Rabu 26 Oktober 2022. Salah satu terdakwa yang dihadirkan ke persidangan adalah Irfan Widyanto.
Salah satu saksi yang hadir dalam persidangan, Ari Cahya Nugraha alias Acay, menceritakan momen dihubungi Ferdy Sambo usai peristiwa penembakan.
" Beliau hanya memerintahkan saya datang ke rumah. Kemudian saya datang. Kurang lebih ditelepon 17.30 WIB dengan kalimat 'Cay ke rumah saya sekarang.' Saya sampaikan 'Siap Jenderal'. Telepon ditutup oleh Beliau," kata Acay.
Acay kemudian mengajak terdakwa Irfan yang merupakan bawahannya untuk bergegas menemui Ferdy Sambo dengan berboncengan sepeda motor.
Acay bersama terdakwa Irfan lantas bertolak ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan tiba sekitar pukul 18.30 atau 18.45 WIB. Sesampainya di rumah Ferdy Sambo, Irfan disebutnya hanya berada di luar rumah.
" Karena saya pribadi yang dipanggil Pak FS. Saya masuk lewat pintu samping. Kurang lebih setelah saya melewati pagar, posisi saya setelah melewati pagar posisi Pak FS ada di meja yang mulia hakim, beliau sedang merokok sendirian, mengenakan pakaian PDL dan celana PDL, tapi alas kakinya saya lupa, dengan wajah mohon maaf tidak seperti biasanya wajahnya merah seperti orang marah atau kecewa. Beliau masih merokok sendirian," tutur Acay.
" Setelah rokok dimatikan, baru saya berani mendekati beliau untuk melaporkan. Mohon izin jenderal dari saya, mohon perintah jenderal. Disampaikan tidak ada, Beliau hanya minta ikut masuk," imbuhnya.
" Saat itu posisi di garasi?," tanya hakim.
" Di garasi. Tanpa menjelaskan apa pun yang terjadi, tapi yang jelas posisi di luar rumah sudah banyak anggota provost, mobil provost, mobil dinas, dan kalau enggak salah mobil Satreskrim Polres Jaksel. Saya masuk dari garasi menuju dapur, belok kanan ada yang mengarah ke arah ruang tengah yang ada meja makannya. Saya sempat bertanya kepada Beliau," jawab Acay.
Saat posisi di dapur itu, dia melihat adanya sosok yang tergeletak di sebelah tangga. Dia pun memberanikan diri bertanya kepada Ferdy Sambo dan dijawab bahwa itu Brigadir J.
" Kenapa jenderal? Kurang ajar dia, sudah melecehkan Ibu, bahasanya hanya seperti itu, melecehkan Ibu? Terus kenapa tergeletak? Saya lupa secara persis apakah tembak menembak atau ditembak, tapi yang jelas beliau ceritanya seperti itu," katanya.
" Jadi pada waktu itu saudara masih lihat jenazah korban?," tanya hakim.
" Masih ada Yang Mulia, cuma saya lupa penjelasan maksudnya yang saat itu seperti apa, tapi yang jelas Beliau menjelaskan bahwa ada peristiwa tembak menembak atau Yoshua ditembak oleh yang lain," jawab Acay.
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo=. Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
" Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, saat membacakan putusan sela, Rabu 26 Oktober 2022.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kata Wahyu, telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.
" Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," tambah Wahyu.
Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Selasa, 1 November 2022 dengan menghadirkan 12 saksi. Keluarga hingga pacar Brigadir J akan hadir bersaksi di persidangan. Selain di sidang Putri, keluarga korban juga akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam