Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, Polri memperketat aturan bepergian masyarakat. Bagi masyarakat yang bepergian di waktu-waktu tersebut diwajibkan memiliki Surat Keluar Masuk yang ditandatangani Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan nantinya petugas berjaga di sejumlah posko PPKM. Posko ini akan berlokasi di sejumlah titik termasuk pintu tol dan jalur akses di perbatasan daerah.
"Di situ nanti akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ujar Dedi, dikutip dari Merdeka.com.
Jika ada masyarakat kedapatan tidak memiliki SKM, petugas akan melakukan rapid tes antigen secara gratis. Apalagi didapat hasil reaktif, pemeriksaan dilanjukan dengan tes PCR yang tentu akan memakan waktu.
"Polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Dedi.
Dia melanjutkan ketentuan ini berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tanggal tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Lilin Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dedi melanjutkan mudik Nataru telah diputuskan Pemerintah untuk ditiadakan. Sehingga, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, kata Dedi, sebanyak 70 persen responden menyatakan tetap mudik saat Nataru meski terdapat larangan. "30 persen memilih untuk tetap di rumah," kata dia.
Dream - Pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Selama pelaksanaan PPKM, seluruh kegiatan masyarakat dibatasi.
Saat PPKM nanti, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar kota. Momen libur Nataru sebaiknya dijalankan di rumah bersama keluarga.
Namun demikian, tentu ada sejumlah masyarakat yang bepergian karena alasan tertentu. Sehingga dalam inmendagri tersebut juga dimuat ketentuan bagi masyarakat yang hendak bepergian.
Dikutip dari Setkab.go.id, Kamis 25 November 2021, berikut aturan lengkap mudik Nataru 2022 bagi masyarakat yang melakukan mudik:
Dengan adanya aturan mudik Nataru tersebut, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Seperti yang diketahui, kasus Corona di Indonesia tengah melandai dan pemerintah berupaya mempertahankan kondisi ini.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti