Petisi Elysabeth Ongkojoyo Di Laman Change.org (change.org)
Dream - Kejadian kurang menyenangkan dialami seorang ibu dua anak bernama Elysabeth Ongkojoyo. Sebab, Elysabeth diusir dari wilayah bebas asap rokok di kedai JCo Lippo Mall Pluit pada Rabu, 26 Agustus 2015 oleh pihak manajemen JCo dan seorang perokok arogan.
Kejadian pengusiran yang dialami Elysabeth bermula ketika dia duduk di salah satu sudut kedai JCo bersama bayinya yang berumur 1,5 tahun. Dia datang ke kedai itu untuk mengecas ponsel dan sembari beristirahat dan memesan minuman.
Tak berselang lama dia diberi tahu oleh manajemen JCo jika ada seorang lelaki muda mau duduk dan merokok di kursi yang ditempatinya. Dia menolak permintaan manajemen JCo itu.
Lalu, seorang lelaki muda datang. Dia awalnya mengajak bicara dan mengusir secara halus Elysabeth. Merasa tidak terima dengan penjelasan Elysabeth, lelaki itu menolak dan mencaci-makinya.
Sempat terjadi adu mulut antara dirinya dan perokok arogan itu. Keributan itu lantas menarik perhatian manajemen JCo untuk datang dan melerai. Tetapi, Elysabeth mendapat perlakuan tidak adil karena dipaksa mengalah.
Merasa sakit hati Elysabeth lantas beranjak pergi. Elysabeth merasa mendapat perlakuan tidak adil. Sebab dirinya telah membeli minuman di kedai itu.
Dalam blognya, sicantikjuno.blogspot.com, Elysabeth sempat menanyakan langsung kepada manajemen JCo Lippo Mall Pluit mengenai merokok di dalam mal. Menurut, manajemen JCo jika peraturan merokok di dalam ruang publik dan di dalam mal memang tidak diperbolehkan.
" Peraturan dilarang merokok di kawasan publik seperti di Pluit Village sudah berubah? Jawabannya: BELUM. Berarti tidak boleh merokok di dalam mall? TIDAK BOLEH. Apakah ini SMOKING ROOM? DULU ADA SMOKING ROOM, SEKARANG BUKAN," tulisnya.
Akibat insiden yang dialaminya, Elysabeth kemudian mengajukan petisi di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Petisi yang ditulisnya berjudul " Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" .
Di Provinsi Jakarta, kebijakan kawasan dilarang merokok (KDM) sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Selain itu, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut berada pada kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta