Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sudah menjadi pemahaman umum bagi umat Islam, sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Berapapun jumlah sedekah akan menjadi berkah baik bagi pemberi maupun penerimanya.
Sedekah menjadi sarana seseorang untuk meraih rida Allah. Selain itu, terdapat jaminan dari Allah, harta yang disedekahkan diganti dengan jumlah yang lebih baik.
Selain itu, sedekah juga dapat menjadi jalan untuk menolak bala dan kesengsaraan. Allah menyelamatkan seseorang dari bahaya karena keikhlasannya dalam bersedekah.
Namun begitu, terkadang kita menjumpai fakta sedekah yang dilakukan secara keliru. Parahnya, praktik tersebut dianggap biasa.
Dikutip dari Bincang Syariah, beberapa cara keliru yang lazim dilakukan seperti sedekah diiringi kata-kata menyakitkan. Seperti menyinggung kebaikan diri sendiri di depan orang yang diberi sedekah, atau menyindir si penerima sedekah.
Praktik sedekah ini tidak mendapatkan pahala. Sebabnya, sedekah semacam ini tidak dilakukan secara ikhlas namun niat pamer.
Allah SWT mengingatkan dalam firmannya di Surat Al Baqarah ayat 262.
Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkankannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan tidak dengan menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.
Cara ke dua, menyedekahkan barang yang tidak halal baik sifatnya maupun cara mendapatkannya. Barang hasil curian atau menipu tidak layak disedekahkan.
Cara yang ke tiga, kualitas barang yang disedekahkan tidak diperhatikan. Seringkali terjadi niat sedekah diwujudkan dengan barang yang kualitasnya tidak layak.
Contohnya ketika terjadi bencana. Banyak orang menyedekahkan pakaian bekas yang sebenarnya sudah tidak layak pakai. Alhasil, pakaian itu menumpuk seperti sampah.
Dalam Surat Al Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi ini untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Meski sepele, cara-cara di atas sebaiknya dihindari ketika bersedekah. Ini agar sedekah kita diterima dan dibalas oleh Allah SWT.
Dream - Anjuran untuk menjalankan sedekah bagi umat Islam sudah banyak tersiar. Baik itu dari rekan, tetangga, ataupun para ustaz di sekeliling kita.
Pun dengan dalilnya, sangat banyak. Ada yang tertuang dalam Alquran, ada dalam hadis, apalagi pendapat ulama.
Namun demikian, sedekah merupakan satu dari sekian banyak urusan dalam hidup manusia. Lebih tepatnya berkaitan dengan rezeki dan kemampuan keuangan seseorang, meskipun bersedekah tidak melulu soal uang.
Tidak bisa dipungkiri, setiap orang berhadapan dengan beragam masalah dalam kehidupan mereka. Salah satunya berkaitan dengan persoalan keuangan.
Karena kebutuhan yang menuntut dipenuhi sementara seseorang tak punya uang, utang menjadi jalan alternatif menyelesaikan masalah. Mereka pun punya beban untuk mengembalikan pinjaman itu.
Utang dan sedekah, meski berbeda dalam banyak hal, keduanya adalah pengeluaran. Lantas, mana yang lebih baik didahulukan antara bayar utang atau sedekah?
Dikutip dari NU Online, dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW bersabda demikian.
" Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi."
Imam Bukhari memberikan penjelasan khusus mengenai lebih baik mendahulukan yang mana antara utang dengan sedekah.
" Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barang siapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya."
Penjelasan ini menerangkan begitu pentingnya melunasi utang. Bahkan sedekah bisa tertolak apabila seseorang masih memiliki beban utang yang belum dilunasi.
Para ulama fikih Mazhab Syafi'i menyatakan bersedekah ketika punya utang justru menyalahi kesunahan. Bahkan sedekah bisa jadi haram jika utang hanya bisa dilunasi dengan harta yang akan disedekahkan.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Khatib Asy Syirbini dalam kitabnya Al Mughni Al Muhtaj.
" Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan."
Berbeda jika utang bisa lunas dari harta lain, maka dibolehkan bersedekah. Selama utangnya belum sampai pada tanggal jatuh tempo pelunasan.
Namun demikian, jika harta yang dimiliki tidak memungkinkan untuk melunasi utang atau misalnya harta yang disedekahkan bernilai ringan atau remeh, maka sedekah tetap dianjurkan.
Syeikh Syamsuddin Ar Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj memberikan penjelasan yang begitu terang mengenai hal ini.
" Keharaman ini tidaklah bersifat mutlak. Sebab tidak akan mungkin ada ulama yang berpandangan bahwa orang yang memiliki tanggungan, ketika ia bersedekah roti atau harta yang serupa, sekiranya ketika harta tersebut tetap maka ia tidak akan menyerahkan harta tersebut untuk pembayaran utangnya (karena terlalu sedikit), (tidak ada ulama yang berpandangan) bahwa menyedekahkan roti tersebut tidak disunahkan. Karena yang dimaksud (tidak sunahnya bersedekah ketika mempunyai utang) adalah menyegerakan untuk terbebas dari tanggungan lebih baik daripada melakukan kesunahan dalam skala umum."
(ism, Sumber: NU Online.)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya