Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pelat Nomor RI 1 Dan RI 2 (istimewa)
Dream - Jika mobil yang dikendarai Presiden Indonesia dan Wakil Presiden berpelat nomor RI 1 dan RI 2, lantas siapa pemilik mobil berpelat nomor RI 3 dan RI 4?
Jika dirunut seseuai jabatan strukturalnya, seharusnya pelat nomor RI 3 dan 4 seharusnya digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Namun, ternyata plat nomor RI 3 dan RI 4 itu bukanlah milik Ketua MPR dan DPR. Tetapi, pelat nomor itu milik istri Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ya, sekarang, pelat nomor RI 3 tak lain digunakan oleh Iriana Jokowi. Adapun, RI 4 digunakan oleh Mufidah Jusuf Kalla.
Meski mendapat jatah mobil kenegaraan, dua ibu negara itu sering tak terlihat menggunakan kendaraan itu. Sebab, dua ibu negara itu lebih sering mendampingi suami mereka.
Berikut perubahan pelat nomor menteri periode 2014-2019:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR RI
RI 6 untuk Ketua DPR RI
RI 7 untuk Ketua DPD RI
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY
RI 12 untuk Gubernur BI
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum dan Keamanan
RI 16 untuk Menko Perekonomian
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 untuk Menko Kemaritiman
RI 19 belum tersedia informasi (dahulu digunakan Menterian Hukum dan HAM)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan
RI 23 untuk Kementerian Agama
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 untuk Kementerian Keuangan
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan
RI 29 untuk Kementerian Sosial
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 untuk Kementerian Pertanian
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya