Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Sumber: Liputan6.com
Dream - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dijatuhi vonis berbeda-beda.
Namun terdapat kesamaan dari vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal, yaitu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apakah hal tersebut juga akan dialami oleh Richard Eliezer alias Bharada E dengan status justice collaboratornya, atau malah sebaliknya ia akan mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU?
Menurut pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho mengatakan bahwa vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Eliezer divonis 12 tahun penjara.
Namun, ada kemungkinan akan lebih ringan dari keempat terdakwa lainnya.
“ Terminologinya itu vonis tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa namun tidak lebih berat dari keempat terdakwa lainnya," ungkap Prof Hibnu, dikutip dari merdeka.com, Selasa 14 Februari 2023.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Karena Bharada E berstatus justice collaborator (JC).
" Biasanya begitu. Tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa namun lebih ringan dari vonis yang lain," katanya.
Adapun keistimewaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Perlindungan fisik dan psikis akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hak bagi justice collaborator juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Justice collaborator sebagai pembantu pengungkap kasus akan mendapatkan sejumlah pertimbangan yang dapat menguntungkannya.
Berdasarkan aturan tersebut, hakim akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan vonis, diantaranya:
-Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau
-Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam