Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Bagaimana jika ada wanita yang sampai malam masih mengalami haid, lantas menjelang subuh, ketika waktu sahur mendapati sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu subuh, apakah boleh berpuasa?
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, jika saja ada wanita yang yakin suci dari haid dan sudah berniat puasa sebelum subuh, walaupun tinggal semenit lagi akan masuk subuh, puasanya tetap sah walau ia belum sempat mandi besar (mandi wajib) kecuali setelah masuk subuh ketika ingin melaksanakan sholat subuh.
Namun kalau sucinya masih dalam keadaan ragu-ragu lalu berniat puasa, maka puasanya tidak sah karena...
(Sumber: rumaysho.com, islamqa.info)
© Dream
Puasa harus dengan niat yang yakin, tidak boleh ada ragu-ragu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu-ragu sudah suci ataukah belum dari haid. Bagaimana jika di pagi hari ia mendapati dirinya suci, apakah puasanya dianggap sah padahal sebelumnya tidak yakin sudah suci?
Syaikh rahimahullah menjawab, “ Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ (diganti). Karena asalnya haid-nya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 19: 107)
Syaikh Al-Munajjid juga menerangkan, jika seorang wanita sudah yakin suci dari haid, maka hendaklah ia segera mandi dan melakukan sholat. Jangan sampai ia menunda-nunda mandinya hingga keluar waktu sholat sampai akhirnya tidak sholat. Jika seperti itu yang dilakukan, maka hendaklah bertaubat dan mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.
Kenapa sampai wanita yang sudah suci sebelum subuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk subuh?
© Dream
Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub.
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata;
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109)
(Sumber: rumaysho.com, islamqa.info)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya