Cawagub DKI Jakarta Nomor Urut 1 Sylviana Murni (Dream.co.id/M Ilman Nafi'an)
Dream - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Sylviana Murni, mengaku menerima dana hibah sebesar Rp6,8 miliar. Dana itu dia terima saat menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.
Dana tersebut dikucurkan Pemrov DKI berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014, ditandatangani Gubernur Joko Widodo.
" Di sini bukan Bansos, tetapi hibah. Selanjutnya dari berapa yang diberikan dana ini Rp6,8 miliar. Ini jelas ya untuk kepengurusan 2013-2018," kata Sylvi di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
Terkait dengan pengawasan dana tersebut, Sylvi telah menunjuk auditor independen khusus. Auditor itu bekerja pada tahun 2014. " (Hasil audit) mengatakan bahwa kegiatan semua ini adalah wajar," ucap dia.
Selain itu, Sylvi juga sempat mengembalikan dana hibah itu sebesar Rp801 juta ke Pemprov DKI, karena ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana.
" Antara lain waktu dan sebagainya, ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp801 juta sekalian ini pengembaliannya," ujar dia.
Sylvi mengaku optimis kalau dana tersebut tak pernah diselewengkan. " Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini Insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka," ungkap dia.
© Dream
Sylviana Murni mempersoalkan surat pemanggilan Bareskrim dengan Nomor 8/PK-86/I/2017/Tipikor. Sebab, menurut Sylvi, surat yang ditandangani Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Akhmad Wiyagus, itu mencantumkan kasus yang salah.
" Saya ingin menyampaikan bahwa saya mendapat surat panggilan, dalam surat panggilan ini, memang dipanggil atas nama saya tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos tetapi ini adalah dana hibah," kata Sylvi di gedung Ombudsman di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Sylvi menjelaskan dana hibah tersebut digunakan untuk biaya operasional Kwarda DKI Jakarta periode 2013-2018. Menurut dia, surat hibah tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo.
" Berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI pada masa itu Bapak Joko Widodo," ucap dia.
Berdasarkan surat tersebut, dana tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui belanja hibah.
" Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan, APBD dibebankan melalui belanja hibah. Jadi, jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," ucap dia.
Advertisement