BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Vaksinasi Covid-19 Lansia Drive Thru (Istimewa)
Dream - Pemerintah Indonesia terus menggalakan vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi. Tujuannya agar kondisi kembali normal layaknya sebelum ada wabah virus corona.
Vaksinasi terus dilakukan meski di bulan bulan Ramadan. Sebab, vaksinasi dinyatakan tidak membatalkan puasa.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi Covid-19 aman dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut. Syaratnya, calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat sehingga tidak timbul gejala pasca-vaksin.
" Kalau yang membatalkan itu harus masuk dari hidung, dari mulut, atau dari telinga atau dari lubang yang lain. Karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, itu tidak membatalkan puasa," ujar Ma'ruf.
Pernyataan Wapres Ma’ruf Amin ini didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan MUI telah menerbitkan fatwa terbaru tentang vaksinasi yang dijalankan pada bulan Ramadan yang menyatakan tak membatalkan puasa.
" Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam seperti yang dikutip dari laman resmi MUI.

Berbeda bila pemberian vaksin dilakukan melalui tetesan ke dalam mulut untuk meningkatkan antibodi. Vaksin lewat mulut tentu membatalkan puasa.
Fatwa ini dituangkan dalam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemberian vaksinasi di bulan Ramadan dilakukan pada malam hari. Alasannya karena vaksinasi pada siang hari dikhawatirkan membahayakan masyarakat yang sedang puasa karena fisik yang lemah
Asrorun Niam juga mengimbau agar masyarakat mau divaksin agar terwujud herd immunity. Partisipasi ini diharapkan dapat mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Kementerian Kesehatan menyambut baik Fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 bagi orang yang sedang berpuasa.
" Fatwa MUI menyatakan vaksinasi yang dilakukan dengan metode penyuntikan tidak membatalkan puasa sehingga pelaksanaannya akan tetap kami lakukan pada siang hari," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, disiarkan kanal Kominfo TV.
Nadia mengatakan vaksinasi tidak akan mengurangi kesehatan orang yang berpuasa. Meski demikian, pelaksanaan vaksin di siang hari tetap memperhatikan efek samping yang dialami penerima vaksin. Sebagai alternatif, vaksinasi akan dilakukan di malam hari.

Pelaksanaan vaksinasi membutuhkan dukungan dari masyarakat. Nadia mengatakan koordinasi dengan pengurus RT/RW serta petugas kesehatan setempat perlu dilakukan. Bahkan, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di Masjid sepanjang tidak menimbulkan kerumunan orang.
" Ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat vaksinasi kepada lansia di atas 60 tahun,” tutur Nadia.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
