Jozeph Paul Zhang, Mengaku Sebagai Nabi Ke-26.
Dream - Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu membuat publik geram lewat pernyataannya yang kontroversial dan menghina Islam.
" Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari Merdeka.com.
Kasus ini teregistrasi dengan Nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Polri segera menerbitkan status buron dalam Daftar Pencarian Orang bagi pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono.
" Segera DPO segera akan dikeluarkan Bareskrim," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan kasus ini ditangani oleh unit Virtual Police (VP). Ke depan akan ada evaluasi dalam pergerakan masif digital.
" Ketika Polri mengaktifkan, banyak pihak-pihak yang kurang pas dengan Virtual Police. Ternyata dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri, bagaimana Virtual Police itu bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi, untuk mencegah hal-hal yang sama bisa terjadi di dunia maya di Indonesia," kata Rusdi.
Dia juga mengatakan posisi Jozeph saat ini terlacak berada di Jerman. Informasi ini didapatkan dari pelacakan dan koordinasi melibatkan institusi lain, salah satunya imigrasi.
" Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," kata dia.
Untuk memastikannya, Rusdi akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman. Juga dengan kepolisian setempat.
" Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
" Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," terang Rusdi.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
