Jozeph Paul Zhang, Mengaku Sebagai Nabi Ke-26.
Dream - Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu membuat publik geram lewat pernyataannya yang kontroversial dan menghina Islam.
" Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari Merdeka.com.
Kasus ini teregistrasi dengan Nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Polri segera menerbitkan status buron dalam Daftar Pencarian Orang bagi pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono.
" Segera DPO segera akan dikeluarkan Bareskrim," kata Rusdi.
Rusdi mengatakan kasus ini ditangani oleh unit Virtual Police (VP). Ke depan akan ada evaluasi dalam pergerakan masif digital.
" Ketika Polri mengaktifkan, banyak pihak-pihak yang kurang pas dengan Virtual Police. Ternyata dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri, bagaimana Virtual Police itu bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi, untuk mencegah hal-hal yang sama bisa terjadi di dunia maya di Indonesia," kata Rusdi.
Dia juga mengatakan posisi Jozeph saat ini terlacak berada di Jerman. Informasi ini didapatkan dari pelacakan dan koordinasi melibatkan institusi lain, salah satunya imigrasi.
" Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," kata dia.
Untuk memastikannya, Rusdi akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman. Juga dengan kepolisian setempat.
" Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
" Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," terang Rusdi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?