Dream - Seorang pria mengaku sebagai nabi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam video yang viral, pria itu terlihat berdiri di belakang podium, di tanah lapang.
Pria berpakaian putih itu mengaku sebagai nabi yang diutus untuk mendampingi umat Islam. Dia mengaku memiliki mukjizat telepati yang dapat mengetahui pikiran manusia lainnya.
“Hari ini tanggal 18 Maret 2024, saya Jannes Kilon Diaz, saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat Muslim. Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multisuper telepati, yaitu dimana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya,” kata pria dalam video itu, dikutip dari video Instagram @medsoszone, Jumat 22 Maret 2024.
Pria itu mengaku telah melewati proses panjang untuk mengungkapkan hal tersebut demi membawa agama Islam sesuai petunjuk Tuhan.
“Pada hari ini, setelah melewati proses yang panjang, makanya tiba saatnya saya harus mengabarkan pada dunia, untuk segera membubarkan agama Islam sesuai dengan petunjuk Tuhan yang Maha Esa,” ucap dia.
Pria itu mengaku telah dua kali mendapatkan wahyu, yaitu pada 29 November 2020 dan pada 19 Februari 2021.
“Demikian kabar ini saya sampaikan, demi kepentingan seluruh umat manusia. Manusia sejati adalah manusia yang patuh akan perintah penciptanya, yaitu kepada yang Maha Kuasa, Tuhan yang Maha Esa, sekian, terima kasih,” ujar dia.
Usai viral, pria ini ditangkap di Jalan Belibis, sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya pada Selasa, 19 Maret 2024.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, berupa jubah, handphone, mimbar, tripod, dan headset.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah pria yang mengaku nabi tersebut diperiksa bersama saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Pihak kepolisian masih belum mengungkapkan motif dari JK mengunggah video tersebut. Proses penyidikan pun masih terus dilakukan.
JK (35) ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Andreas menyebut, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR