Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Jozeph Paul Zhang
Dream - Polri telah melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan Shindy Paul Soerjomoelyono atau Jozeph Paul Zhang. Dari hasil penelusuran didapat Jozeph masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
" Hasil koordinasi penyidik dengan Atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Merdeka.com.
Ramadhan menjelaskan tidak ada nama yang bersangkutan terdaftar mencabut kewarganegaraan sejak 2018 hingga 2021. Sehingga, dia memastikan Paul Zhang masih berstatus WNI.
" Detilnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019, 50 orang, tahun 2020, 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Pelacakan status kewarganegaraan Paul Zhang dilakukan Polri lantaran yang bersangkutan mengklaim sudah melepas kewarganegaraannya. Ramadhan menyatakan Polri pun berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan klaim tersebut.
" Hasil koordinasi Atase Kepolisian yang ada di KBRI, data yang ada termasuk di Interpol, data Warga Negara Indonesia yang melepas kewarganegaraannya yang bersangkutan SPS alias JPZ enggak ada," ucap dia.
Karena tidak ada data pencabutan kewarganegaraan atas nama Paul Zhang, maka hak dan kewajiban sebagai WNI masih berlaku. Sehingga Paul Zhang harus patuh pada aturan hukum Indonesia.
Hal senada juga diungkap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hingga saat ini, Kemenkum HAM belum menerima permohonan pelepasan status WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang.
" Kalau dari data belum ada," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum HAM, Baroto.
Merujuk data Ditjen AHU, Baroto memastikan tidak ada permohonan kehilangan status WNI dari yang bersangkutan. " Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," kata dia.
Dalam salah satu video pada kanal YouTube Iniyona, Paul Zhang mengklaim sudah melepas status WNI. Sehingga dia tidak bisa diproses dengan hukum Indonesia.
" Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa. Jadi temen-temen jangan membahas lagi mengenai masalah itu," kata Paul Zhang.
Paul Zhang juga menganggap penindakan yang dijalankan aparat hukum Indonesia tidak membuat dia kerepotan. Tetapi, dia mengaku mendapat tekanan dari banyak gereja.
" Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," kata dia.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya