Senin, 19 Oktober 2026 Cari

Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU

Reporter : Eko
Senin, 19 Oktober 2026 17:09
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Pasal tersebut menjadi pusat polemik baru terkait persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Pasal tersebut juga pernah dibahas dalam sidang MK.

DREAM.CO.ID - Bola panas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 terus bergulir. Kini pusat pembicaraan mengarah pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Banyak pihak menyebut aturan ini sebagai “ pasal selundupan”. Pasal ini diduga sengaja dibuat untuk memuluskan Gibran dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden. Pasal tersebut diduga dimasukkan tanpa rapat konsultasi dengan DPR.

Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Doli dan anggota Komisi II periode yang lalu telah mengumpulkan bukti, terutama saat pembahasan PKPU yang dilakukan pada 20 September 2023.

“ Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Tidak pernah dibahas,” tegas Doli usai bertemu anggota Komisi II periode 2019-2024 di Jakarta, Minggu 18 Oktober 2026.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian syarat ijazah SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi dari luar negeri, tetapi tidak memiliki bukti kelulusan SMA.

Dalam persidangan di MK terkait perkara ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakannya kepada mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari apakah pengecualian tersebut berlaku umum atau dibuat khusus untuk Pilpres 2024. Namun Hasyim membantah pasal itu dibuat khusus untuk Gibran.

Sidang perkara ijazah Gibran di MK (Instagram MK RI)

Doli mengaku terkejut ketika polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam persidangan MK. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR saat itu memeriksa kembali dokumen pembahasan.

“ Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas,” kata Doli.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku semula memilih tidak berkomentar soal polemik ini. Namun kemudian dia merasa perlu memberi penjelasan karena muncul penilaian bahwa Komisi II turut tanggung jawab atas ketentuan itu.

“ Karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan ya bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” tutur anggota Komisi II itu.

Dia menambahkan, anggota Komisi II periode 2019-2024 juga mengecek silang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga ini turut mengikuti uji publik rancangan PKPU pada 2023 itu.

Menurut Doli, draf yang dimiliki Komisi II DPR periode 2019-2024 sama dengan milik DKPP dan Bawaslu. Dokumen yang dibahas Komisi II merupakan draf yang menjadi lampiran dalam surat tertanggal 15 September 2023. Sedangkan ketentuan yang kini menjadi salah satu pusat polemik tidak tercantum dalam draf tersebut.

" Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas," imbuh dia.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More