Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
© MEN
Dream - Gadis berinisal AG belakangan menjadi sorotan publik usai terlibat dalam penganiayan David Latumahina. Kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20) itu kerap digosipkan sebagai anak dari orangtua yang punya kuasa.
Tidak hanya itu, banyak yang berspekulasi bahwa AG tidak dijadikan tersangka melainkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum juga dikarenakan adanya relasi kuasa.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan kondisi keluarga gadis 15 tahun itu cukup memprihatinkan.
" Kami buka aja, ayahnya sedang sakit strok dan ibunya sedang kanker paru," ujar Mangatta, dikutip dari merdeka.com, Rabu 8 Maret 2023.
Selain itu, kakak AG sempat menderita penyakit jantung. Namun dalam beberapa waktu terakhir ia sempat membantu adiknya yang sedang tertimpa masalah.
" Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," ungkapnya.
Mangatta pun mengaku telah menjadi kuasa hukum AG atas dasar sukarela dan tanpa bayaran.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku
Polda Metro Jaya menyatakan AG turut terlibat dalam kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Namun, karena AG masih di bawah umur maka sebutannya adalah " Anak yang Berkonflik Dengan Hukum."
" Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Hengki Haryadi saat konfensi pers, Kamis 2 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.
Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
" Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam