Setelah Tersangka Kasus Pornografi, Habib Rizieq Kini Jadi DPO

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 31 Mei 2017 14:16
Setelah Tersangka Kasus Pornografi, Habib Rizieq Kini Jadi DPO
"Siapapun di negara ini harus taat hukum," kata Menag.

Dream - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq Shihab. Status ini diberlakukan setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

" Untuk tersangka Rizieq Shihab, penyidik sudah menerbitkan DPO,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Para penyidik, tambah dia, sedang melakukan rapat di Mabes Polri dengan Divisi Hubungan Internasional, untuk membahas tindak lanjut penerbitan DPO tersebut.

Argo menegaskan, penetapan Habib Rizieq dalam DPO telah sesuai prosedur. Sebab, Rizieq sejak tanggal 26 April 2017 sudah tidak berada di Indonesia.

" Penetapan tersangk dan DPO kan sudah sesuai dengan aturan hukum," ucap dia.

Kasus yang menjerat Habib Rizieq ini mencuat setelah muncul suntingan percakapan WhatsApp dengan muatan pornografi. Percakapan itu diduga dilakukan Rizieq dengan Ketua Yayasan Sahabat Cendana, Firza Husein.

Saat ini, Firza juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa oleh penyidik. Sementara, Habib Rizieq belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan masih di luar negeri.

1 dari 1 halaman

Tanggapan Menag

Tanggapan Menag © Dream

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, enggan menanggapi secara khusus kasus yang menjerat Rizieq itu. Namun menurut dia, semua warga negara hendaknya mematuhi hukum yang berlaku.

" Pandangan saya dalam hidup, bermasyarakat berbangsa bernegara di wilayah tanah air Indonesia yang merupakan negara hukum ini tentu harus taat hukum siapapun juga," kata Lukman saat ditemui di Hotel Novotel, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Meski begitu, Lukman enggan secara spesifik menanggapi perkembangan kasus yang menimpa Rizieq. " Ini persoalan hukum saya pikir ditanyakan ke apartemen penegak hukum," ucap dia.

 

Beri Komentar