Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Ilustrasi Bayi Yang Akan Diaqiqahkan (Foto: Freepik.com)
Dream – Islam memerintahkan orangtua untuk mengadakan aqiqah untuk anaknya, yaitu menyembelih hewan untuk dimasak dan dibagi-bagikan kepada tetangga.
Selain itu, Islam juga memerintahkan berkurban saat Idul Adha. Ibadah kurban bisa saja menjadi berat bagi sebagian Muslim. Harga hewan kurban yang mahal menjadikan sebagian keluarga perlu mempersiapkan uang yang tak sedikitjika hendak berkurban untuk membeli hewan kurban.
Dalam rangka mengatur keuangan tersebut, ada kalanya umat Muslim berpikiran terhadap hewan kurban yang sudah dibeli digabungkan saja niatnya dengan aqiqah. Karena kebetulan salah satu anaknya juga belum diaqiqah.
Lantas muncul pertanyaan bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban sekaligus? Dilansir Bincang Syariah berikut penjelasannya!

Ibn Hajar Al Haitami, salah satu ulama mazhab Syafi’I, pernah membahas persoalan ini. Di dalam Kitab Al Fataawa al Fiqhiyyah Al Kubra dituliskan:
“ (Al Imam Ibn Hajar al Haitami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan aqiqah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (Dengan satu ekor kambing saja). Beliau Saw – semoga Allah Swt mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan.”
“ Karena kurban dan aqiqah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab dilakukannya masing-masing berbeda. Kurban tujuannya adalah penebusan untuk jiwa, sementara aqiqah itu penebusan untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.” (Al Fataawa al Fiqhiyyah Al Kubra dan Tuhfah al Muhtaj fi Syarh Al Minhaj).

Berangkat dari penjelasan fatwa di atas, kurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan niatnya. Sebab keduanya tidak bisa disatukan antara niat kurban dengan niat aqiqah. Perdebatan lahir dari perbedaan tentang bolehkan melakukan satu ibadah untuk dua tujuan.
Menurut Ibn Hajar Al Haitami, hal ini dikarenakan satu ekor kambing hanya mewakili satu orang, dan tidak bisa melakukan dua ibadah sekaligus.
Lain halnya jika Sahabat Dream memotong satu ekor sapi, yang memang bisa mewakili 7 orang. Ketujuh orang ini disebut sebagai tujuh niat berkurban, aqiqah anakk perempuan, dan 5 kafarat maka qurban dan aqiqah ini menjadi sah hukumnya dengan menyembelih sapi.
Namun apabila kondisi ekonomi memang menjadi alasan utama untuk melakukan qurban dan aqiqah secara bersamaan, maka sebaiknya orang tua mendahulukan aqiqah terlebih dahulu.
Sebab meskipun keduanya sama-sama ibadah sunah dengan tujuan mensyukuri karunia Allah Swt, namun Islam tidak membebani penganutnya untuk melakukan hal yang berada di luar kemampuan.

Fatwa dalam Mazhab Hambali menarik untuk dicermati yang menyatakan jikalau seorang anak telah mencapai usia 7 hari pada hari raya Idul Adha, maka orang tua boleh memilih antara aqiqah atau berkurban.
Jika aqiqah yang dipilih, ia tidak perlu berkurban lagi, begitupun sebaliknya. Ini dianalogikan dengan orang yang niat mandi sunnah di hari yang bertepatan antara sholat jumat dan sholat Ied.
Tujuan aqiqah sekali lagi adalah supaya seorang anak didoakan agar tumbuh menjadi seorang anak yang baik. Dan orangtua mensyukuri kelahirannya dengan menebus anaknya lewat berbagi rezeki dengan menyembelih hewan aqiqah.
Sementara qurban bisa ditujukan tidak hanya untuk anak, namun juga bagi orang dewasa. Jika anak sudah diaqiqahkan, ia tidak lagi punya hutang aqiqah di usia dewasanya, tapi cukup berkurban jika ia mampu. Wallahu a’lam.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan