Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
81 Ribu Liter Minyak Goreng Ilegal Di Surabaya Berhasil Diamankan (Foto: Kemendag.go.id)
Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste di Surabaya pada Kamis 12 Mei 2022.
Setidaknya ada 8 kontainer dengan volume 81 ribu liter yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak. Eksportir telah melakukan pengelabuan dengan tidak mencantumkan minyak goreng di dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“ Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Mei 2022.
Veri Anggrijono menambahkan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menyampaikan, pengamanan minyak goreng ilegal itu berawal dari petugas Polres Tanjung Perak Surabaya yang mendapat informasi adanya kontainer bermuatan minyak goreng yang akan disekspor pada Kamis 28 April 2022.
Kemudian, pada 4 Mei 2022, petugas membuktikan informasi tersebut dengan mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya. Ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng yang akan diekspor ke Timor Leste.
" Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," ujar Arief, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 15 Mei 2022.
Arief menyebut, ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.
Mereka melanggar pasal tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
" Tersangka E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Arief.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya