Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Instagram.com)
Dream - Pelaksanaan Operasi Zebra 2017 yang telah digelar selama 14 hari dan resmi berakhir kemarin, Selasa 14 November 2017. Polisi melaporkan ada 136.142 orang pelanggar lalu lintas selama operasi tersebut.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara beraneka ragam. Salah satu yang mengkhawatirkan adalah banyaknya anak di bawah umur yang tak memiliki SIM mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
Seperti terlihat di unggahan instagram akun Satlantas Madiun Kota. Seorang bocah SMP tertangkap kamera tengah terjaring Operasi Zebra di salah satu jalan di kota Madiun, Jawa Timur.
Lucunya, saat tertangkap bocah SMP itu menangis sambil memeluk motornya agar tidak diangkut polisi.
Dalam keterangan videonya, mimin akun Instagram @satlantasmadiunkota menuliskan caption cukup menohok " Motorku sayang motorku malang" .
Dalam video juga terdengar petugas mencoba untuk bertanya kepada bocah tersebut.
" Kamu SMP mana? Kamu SMP mana?" tanya petugas.
Namun si bocah tetap menangis sambil memeluk motornya tanpa menjawab pertanyaan petugas, ia hanya sesekali berkata jangan diangkut motornya.
" Mboten Pak, ojo Pak (Tidak, Pak, jangan, Pak). Lepaskan Pak," teriak bocah itu sambil menangis.
" Kamu itu sudah berani naik motor kok nangis," ucap polisi ke bocah SMP tersebut.
Seperti diketahui, anak di bawah umur seperti anak SMP ini tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor lantaran belum berhak memegang SIM. Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81 Ayat 2, syarat usia pemegang SIM A, SIM C, dan SIM D adalah 17 tahun.
Berikut videonya...
(Instagram.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya