Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tersangka Pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf Tertangkap Kamera Menahan Kantuk Saat Jalani Sidang Perdana
Dream - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat digelar Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang perdananya yang dimulai pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Kuat Maruf menjadi terdakwa terakhir yang disidang setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Dengan memakai kemeja putih dan masker, Kuat tampak hanya diam duduk bersandar di kursi terdakwa.
Karena sidang yang digelar pada malam hari, Kuat justru sempat beberapa kali terekam seperti menahan kantuk saat sedang mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Matanya pun sempat berkali-kali terlihat tertutup selama beberapa detik. Ia tampak berusaha menahan kelopak matanya agar tetap terbuka dengan mengedip-ngedipkan matanya.

Usai jaksa selesai membacakan dakwaan, Kuat juga terlihat tak banyak berkomentar. Ia pun langsung menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya
Kuat Ma'ruf sendiri merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, disebut jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam persidangan, terungkap Kuat sudah mempersiapkan pisau di dalam tasnya untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat dieksekusi.
" Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf juga menjadi orang yang memanggil Brigadir J ke dalam rumah sesaat sebelum dieksekusi. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
" Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kuat pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya