Presiden Joko Widodo Tiba Di Tanah Air Usai Lawatan Ke Tiga Negara (Setkab)
Dream - Presiden Joko Widodo telah kembali ke Indonesia usai menggelar lawatan ke tiga negara. Usai mendarat tadi pagi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten, Jokowi langsung menuju Istana Bogor untuk menjalani karantina selama tiga hari.
Kepala Staf Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan prosedur penjemputan ditiadakan sesuai permintaan Jokowi. Sementara karantina yang dijalani Jokowi sesuai dengan ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional selama masa pandemi.
" Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setinya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat," ujar Heru, dikutip dari Sekretariat Kabinet.
Selama menjalani karantina, Jokowi tinggal di Wisma Bayurini di Kompleks Istana Bogor. Jokowi akan terpisah dari keluarga sesuai dengan prosedur karantina yang berlaku.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, membenarkan Jokowi menjalani karantina. Pihaknya telah memberikan diskresi kepada seluruh pejabat untuk menjalani karantina mandiri usai dinas dari luar negeri.
" Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri," kata dia.
Menurut Ganip, Jokowi juga menjalani prosedur yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia. Seperti tes PCR ketika tiba di lokasi karantina, tetap memakai masker dan menjalani kembali tes PCR di hari terakhir karantina.
Terkait dengan masa karantina Jokowi, Ganip menerangkan hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, masa karantina untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dengan dosis penuh ditetapkan 3x24 jam.
Menurut Ganip, Jokowi sudah menerima vaksinasi dosis penuh. Sehingga cukup menjalankan karantina selama tiga hari.
" Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata dia.
Dream - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina yang dipangkas dari sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari. Ketentuan tersebut dituangkan melalui perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021 dan akan segera ditetapkan secara efektif mulai 2 November 2021.
Dalam ketentuan baru tersebut disebutkan jika karantina tiga hari boleh dilakukan masyarakat yang baru bepergian dari luar negeri dengan syarat sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 secara lengkap.
Namun jika baru melakukan vaksin dosis pertama, masyarakat akan tetap dikenakan ketentuan karantina lima hari.
Berikut rangkuman aturan perjalanan internasional terbaru:
1. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional.
2. Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama.
3. Atau karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
4. Bagi WNI seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internsional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
5. Bagi WNI di luar kriteria tersebut dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, mejalani karantina di tempat akomodasi karantina.
6. Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama.
7. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
8. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati