Donald Trump dan Raja Salman Divonis Hukuman Mati

Reporter : Reni Novita Sari
Jumat, 9 Oktober 2020 16:00
Donald Trump dan Raja Salman Divonis Hukuman Mati
Para terpidana wajib membayar denda sebesar US$10 miliar kepada keluarga korban.

Dream - Pengadilan Houthi di Yaman menjatuhi hukuman mati pada 10 orang, termasuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump; Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz; dan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman.

Pengadilan Yaman menjatuhkan hukuman mati pada 10 orang dianggap bertanggung jawab dalam kasus serangan udara 2019 oleh koalisi pimpinan Saudi di sebuah bus sekolah di kota Dhahyan yang menewaskan 51 warga sipil, termasuk 40 anak.

1 dari 2 halaman

Daftar Nama Orang yang Dijatuhi Hukuman Mati

Dilansir Daily Star, sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Riyadh Al-Razami, menjatuhkan hukuman mati secara in absentia terhadap Presiden AS Trump, Raja Salman, Putra Mahkota MbS, Komandan Angkatan Udara Saudi Turki bin Bandar bin Abdulaziz dan Presiden Yaman Abedrabbo Mansour Hadi.

Donald Trump

Hukuman mati juga dijatuhkan terhadap Wakil Presiden Yaman Ali Mohsin Al-Ahmar, Perdana Menteri Ahmed bin Dagher, Menteri Pertahanan Muhammad Al-Maqdishi dan mantan Menteri Pertahanan AS James Mattis.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Hakim Riyadh al-Ruzami, para terpidana wajib membayar denda sebesar US$10 miliar kepada keluarga korban.

Yaman telah menjadi reruntuhan selama enam tahun perang. Pemerintah negara yang diakui secara internasional telah memerangi Houthi yang didukung Iran sejak 2014, ketika mereka berhasil merebut sebagian besar bagian utara negara dan ibu kota, Sana’a. Koalisi militer yang dipimpin Saudi melakukan intervensi di pihak pemerintah pada tahun berikutnya.

2 dari 2 halaman

Persidangan Houthi Ditutup

Houthi mulai mengadakan sidang pengadilan untuk pejabat pemerintah yang diakui secara internasional beberapa tahun yang lalu, dan telah menyerukan hukuman mati lebih dari satu kali.

Mahkamah Agung Pemerintah Yaman memutuskan pada 2018 bahwa pengadilan pidana yang dijalankan Houthi ditutup dan semua keputusan yang dikeluarkan oleh mereka dianggap batal demi hukum.

Lebih dari 100.000 orang, kebanyakan warga sipil, telah tewas dan jutaan lainnya mengungsi. PBB menyebut konflik Yaman sebagai bencana kemanusiaan terburuk di dunia.

 

Sumber : Daily Star

Beri Komentar