Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Ilustrasi
Dream - Direktur Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Waryono, mengatakan, unit usaha pesantren akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Saat ini, pihaknya sedang mendata usaha pesantren yang akan diajukan.
" Melalui sinergi dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan, Kemenag diminta mengkoordinasikan dan melakukan pendataan unit usaha yang dijalankan pesantren untuk mendapatkan bantuan," ujar Waryono melalui keterangan tertulis.
Menurut Waryono, unit usaha pesantren baik dalam bentuk warung, kios, toko, maupun koperasi akan direvitalisasi. Selain itu, unit usaha tersebut akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah.
Nantinya, tiap unit usaha tidak hanya akan mendapatkan bantuan berupa tambahan modal. Lebih dari itu, Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengelolanya akan dikembangkan.
Para pengelola usaha pesantren akan mendapatkan bekal kompetensi yang beragam. Diharapkan mereka bisa mengelola unit usaha tersebut sebagai bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, unit pengumpul zakat maupun Halal Centre.
" Pengembangan ini dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan sivitas pondok pesantren. Itu juga dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional," terang Waryono.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengirim surat kepada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia agar segera mengupdate data unit usaha pesantren. Ini untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang meminta data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren.
Menurut Waryono, usulan harus disampaikan ke Kemenag Pusat paling lambat tanggal 26 Agustus 2020. Setiap usulan diharuskan menyertakan salinan e-KTP, izin usaha mikro kecil, serta rekening bank.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa