Jaksa: Pengacara Ahok Keliru Memahami Pasal Penodaan Agama

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 20 Desember 2016 11:46
Jaksa: Pengacara Ahok Keliru Memahami Pasal Penodaan Agama
Kondisi Jalan Gajah Mada sesak oleh para demonstran.

Dream - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai digelar sekitar pukul 09.50 WIB. Usai sidang, Ahok bergegas keluar gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat oleh puluhan polisi.

Tidak satupun kalimat yang terlontar dari mulutnya. Dia hanya sesekali terlihat melambaikan tangan dari jendela mobil.

Ketika keluar pengadilan, mobil yang membawa Ahok terpaksa melawan arus lalu lintas, lantaran kondisi jalan dipadati para pengunjuk rasa yang telah berkumpul sejak pagi.

Setelah kendaraan Ahok berhasil keluar pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono, langsung mengimbau massa agar membubarkan diri dengan tertib.

" Kami mengimbau para peserta aksi untuk membubarkan diri dengan tertib, karena terdakwa sudah meninggalkan lokasi," kata Dwiyono melalui pengeras suara.

1 dari 1 halaman

JPU Tolak Eksepsi Ahok

JPU Tolak Eksepsi Ahok © Dream

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok dan pengacaranya.

Jaksa Ali Mukartono menjelaskan, kuasa hukum Ahok keliru dalam memahami Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Kekeliruan itu terdapat pada eksepsi yang menyebut dakwaan terhadap Ahok masuk delik formil sehingga tidak perlu memiliki akibat.

" (Kuasa hukum) keliru memahami Pasal 156a, oleh karenanya sudah sepantasnya keberatan ditolak," kata Ali.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More