Dream - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai digelar sekitar pukul 09.50 WIB. Usai sidang, Ahok bergegas keluar gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat oleh puluhan polisi.
Tidak satupun kalimat yang terlontar dari mulutnya. Dia hanya sesekali terlihat melambaikan tangan dari jendela mobil.
Ketika keluar pengadilan, mobil yang membawa Ahok terpaksa melawan arus lalu lintas, lantaran kondisi jalan dipadati para pengunjuk rasa yang telah berkumpul sejak pagi.
Setelah kendaraan Ahok berhasil keluar pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono, langsung mengimbau massa agar membubarkan diri dengan tertib.
" Kami mengimbau para peserta aksi untuk membubarkan diri dengan tertib, karena terdakwa sudah meninggalkan lokasi," kata Dwiyono melalui pengeras suara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok dan pengacaranya.
Jaksa Ali Mukartono menjelaskan, kuasa hukum Ahok keliru dalam memahami Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Kekeliruan itu terdapat pada eksepsi yang menyebut dakwaan terhadap Ahok masuk delik formil sehingga tidak perlu memiliki akibat.
" (Kuasa hukum) keliru memahami Pasal 156a, oleh karenanya sudah sepantasnya keberatan ditolak," kata Ali.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati