4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Sumber: Instagram.com/unikinfo_id
Dream - Sesuai aturan, mengendarai mobil di jalan raya hanya boleh dilakukan oleh mereka yang sudah memiliki SIM. Pemegang SIM tentunya sudah cukup umur dan lulus ujian yang menjadi persyaratan memegang lisensi.
Namun demikian, beberapa bocah sudah nekat mengendarai mobil di jalan raya, meski belum cukup umur dan belum memegang SIM. Misalnya saja bocah di Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Dalam video yang diunggah akun Facebook dan diunggah ulang Instagram @unikinfo_id itu terlihat bocah yang duduk di balik kemudi. Bocah perempuan berbaju kuning itu sepertinya sedang belajar menyetir, sebab sedang menerima arahan dri seorang wanita yang diduga ibunya.

Sambil mengendarai mobil, sang anak sempat diberi arahan untuk memberi tanda klakson oleh sang ibu dan berhati-hati saat melewati SPBU.
Dalam keterangannya, pengguna Facebook ini menyertakan nama Lembaga Pelatihan Kerja/Keterampilan (LPK) yang dimilikinya beserta dengan nomor teleponnya. Niat ingin promosi, unggahan ini justru menuai berbagai pertanyaan dari warganet yang melihatnya.
Sebab, diketahui syarat untuk mengendarai mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang jika ingin membuatnya minimal harus berusia 17 tahun.

Bahkan seorang warganet sempat melontarkan komentar di postingannya tersebut. Namun, ia berdalih kalau polisi ialah temannya saat membalas komentarnya.
Terkait hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe (CS) Gulo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan telah memegang data LPK yang dimaksud.
" Tetapi, orangnya masih mudik dan ini kami menunggu untuk mengklarifikasi hal itu," kata CS Gulo dikutip dari Korankaltim.com Rabu 26 April 2023.
Ia menyampaikan, jika LPK tersebut terbukti melanggar maka akan ada tindakan yang dilakukan oleh aparat.
" Kalau terbukti pelanggarannya ini fatal, kami Kepolisian, sebagai salah satu lembaga berkewenangan untuk memberi penilaian terhadap LPK, akan melakukan pencabutan usahanya," tegasnya.
" Karena, tindakan membiarkan seorang anak kecil mengemudi seperti itu, jelas salah dan melanggar," sambungnya.
Gulo menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak LPK pada Kamis 27 April 2023.
" Kan masih mudik mereka, kemungkinan kamis kami panggil ke polres, untuk klarifikasi seperti apa," pungkasnya.
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?