Viral, Terpergok Curi Kotak Amal Masjid, Maling Dimandikan Seperti Jenazah

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 13 Januari 2022 08:00
Viral, Terpergok Curi Kotak Amal Masjid, Maling Dimandikan Seperti Jenazah
Warganet menilai hukuman itu tidak layak.

Dream - Maling yang tertangkap memang layak mendapat hukuman. Apalagi yang dicuri adalah kotak amal masjid.

Meski begitu, hukuman yang diberikan haruslah tetap sewajarnya. Atau, lebih baik diserahkan ke polisi.

Berbeda dengan kasus maling kotak amal sebuah masjid di Penang, Malaysia. Imam dan pengurus masjid memberikan hukuman sangat tak wajar dengan cara dimandikan seperti jenazah.

 

1 dari 4 halaman

Imam Terlihat Emosi

Seorang imam masjid tertangkap kamera memberikan hukuman mandi jenazah kepada pencuri kotak amal yang tertangkap. Maling itu dipaksa berbaring di pembaringan yang biasa digunakan untuk memandikan jenazah.

Si maling terlihat tak kuasa. Dia hanya menutupi wajahnya.

Dengan emosi, imam tersebut mengambil selang dan mengucurkan air ke maling itu. Si maling tampak tak berdaya.

 

2 dari 4 halaman

Dibantu Pengurus Masjid

Saat berusaha untuk menghindar, pengurus masjid menahannya. Sehingga maling itu tidak bisa berbuat apa-apa.

Video itu diunggah di akun Twitter @penang_kini. Si maling akhirnya hanya bisa pasrah.

Video itu mendapat banyak kecaman warganet. Mereka menilai tidak sepantasnya sang imam memberikan hukuman seperti itu.

 

3 dari 4 halaman

Dikecam Warganet

" Menghukum orang karena emosi sendiri. Ini bukan cara yang tepat membuat orang insyaf. Bisa-bisa dia semakin dendam," tulis warganet.

" Ini sangat meresahkan, menyiksa orang di masjid? Jangan menghakimi sendiri. Bawa saja ke kantor polisi dan usahakan agar dia dihukum di sana. Mengapa Anda menghukum sendiri dia seperti itu?" tulis warganet.

" Dia (maling) memang salah tapi jika Anda melalukan itu ke dia dan dia mati, maka Anda bakal dapat konsekuensinya. Bawa saja dia ke pihak berwajib. Dia tetap manusia dan Islam tidak mengajarkan kita melakukan ini. Dua-duanya salah," tulis warganet.

4 dari 4 halaman

Beri Komentar