Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagai kitab suci Islam, kesucian Alquran harus terjaga. Alquran tidak boleh disentuh oleh orang yang sedang dalam keadaan berhadas maupun junub.
Seorang yang berhadas atau junub diharuskan bersuci lebih dulu sebelum menyentuh Alquran. Baik dengan cara berwudu maupun mandi besar.
Sebagai kitab, mushaf Alquran tentu mengalami proses pencetakan. Sementara, tidak menutup kemungkinan percetakan Alquran mempekerjakan kaum hawa.
Karena terdapat kaidah Alquran tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadas maupun junub, apa yang harus dilakukan oleh karyawan wanita yang sedang haid?
Dikutip dari NU Online, larangan wanita haid menyentuh Alquran secara tegas tercantum dalam Surat Al Waqi'ah ayat 79.
" Tidak diberbolehkan memegang Alquran kecuali orang yang suci (dari hadas)."
Ayat ini diperkuat oleh hadis riwayat Hakim.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Tidak boleh memegang Alquran kecuali orang yang suci (dari hadas)."
Mazhab Syafi'i mengikuti secara penuh larangan ini. Mazhab ini menyatakan terlarang menyentuh mushaf bagi orang berhadas baik dengan maupun tanpa penghalang seperti sapu tangan, sarung tangan, dan sebagainya.
Orang berhadas dibolehkan menyentuh Alquran hanya dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud seperti mencegah agar Alquran tidak terbakar atau menyelamatkan Alquran yang tergeletak di lantai.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Khatib Asy Syarbini dalam kitab Mughni Muhtaj.
" Benar demikian, namun boleh membawa mushaf karena darurat, seperti khawatir atas mushaf dari tenggelam, terbakar, terkena najis atau di tangan non-Muslim, dan ia tidak memungkinkan bersuci, bahkan wajib mengambilnya dalam kondisi demikian, sebagaimana yang disebutkan Al Imam An- awawi dalam Kitab At Tahqiq dan Syarhul Muhadzzab. Bila mampu bertayamum, maka wajib dilakukan."
Tetapi, kondisi yang terjadi pada wanita haid tidak bisa dikategorikan darurat. Ini lantaran tidak berkaitan dengan upaya penyelamatan mushaf.
Jika wanita berada dalam kondisi demikian, dibolehkan menggunakan pendapat Imam Abu Hanifah. Ulama rujukan Mazhab Hanafi tersebut membolehkan orang berhadas menyentuh atau memegang Alquran selama menggunakan penghalang seperti sarung tangan dan sebagainya.
Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin.
" Faidah, Imam Abu Hanifah berkata, boleh membawa dan memegang mushaf dengan penghalang."
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya