Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada, Modus Baru Penipuan Pergi Haji Tanpa Antrean

Waspada, Modus Baru Penipuan Pergi Haji Tanpa Antrean

Dream – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat hati-hati dengan munculnya modus penipuan naik haji tanpa antrean. Pihaknya memastikan promo tersebut kemungkinan besar sarat dengan penipuan. 

Menurut Kepala Subdit Pembinaan Haji Khusus Iwan Dartiawan, keberadaan perusahaan memang terindikasi belum mengantongi izin dari Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

“Dilihat dari database kami, belum berizin,” kata Iwan, di Kantor Kemenag Lapangan Banteng, Senin, 25 April 2016.

Iwan mengatakan salah satu modus yang kerap dipakai biro perjalanan tak berizin ialah mengiming-imingi jemaah dengan percepatan kepergian haji. Padahal, dalam perjalanan haji khusus, setidaknya butuh waktu antrean tujuh hingga delapan tahun.

“Kalau ada penawaran dari travel yang menjanjikan berangkat cepat tanpa masuk waiting list itu tidak benar atau mungkin sarat dengan penipuan. Biasanya travel ilegal ini akan memberangkatkan melalui haji non-kuota,” ucap dia.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan ke Ditjen PHU oleh 27 orang calon jemaah haji asal Samarinda, Jambi, Palembang, Garut, dan Bekasi. Mereka mengaku tertipu oleh perusahaan tersebut.

Masing-masing pelapor mengaku telah membayar lunas biaya haji senilai US$11.500 dollar atau Rp152 juta sejak 2011. Tetapi, hingga saat ini mereka tak kunjung mendapat kepastian keberangkatan haji.

Menurut kuasa hukum 27 calon jemaah yang tertipu, Muhammad Syukur Mandar, penipuan yang dilakukan DUT akan segera disampaikan kepada Mabes Polri. Rencananya dia akan melaporkan DUT dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam pandangan kami ini sudah masuk ranah pidana, maka sebelum menyampaikan laporan ke polisi, kami mengklarifikasi terlebih dahulu keberadaan perusaahan ini berizin atau tidak. Kalau tidak berizin kan masuk unsur pidana dalam ketentuan UU Penyelenggaraan Haji ditambah lagi dengan penipuan dan penggelapan uang jemaah,” ucap Syukur.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 1445 H, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
3 Negara yang Menggratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran

3 Negara yang Menggratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran

Tiga negara ini gratiskan tol untuk menyambut mudik Lebaran

Baca Selengkapnya