Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat hati-hati dengan munculnya modus penipuan naik haji tanpa antrean. Pihaknya memastikan promo tersebut kemungkinan besar sarat dengan penipuan.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan Haji Khusus Iwan Dartiawan, keberadaan perusahaan memang terindikasi belum mengantongi izin dari Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.
“Dilihat dari database kami, belum berizin,” kata Iwan, di Kantor Kemenag Lapangan Banteng, Senin, 25 April 2016.
Iwan mengatakan salah satu modus yang kerap dipakai biro perjalanan tak berizin ialah mengiming-imingi jemaah dengan percepatan kepergian haji. Padahal, dalam perjalanan haji khusus, setidaknya butuh waktu antrean tujuh hingga delapan tahun.
“Kalau ada penawaran dari travel yang menjanjikan berangkat cepat tanpa masuk waiting list itu tidak benar atau mungkin sarat dengan penipuan. Biasanya travel ilegal ini akan memberangkatkan melalui haji non-kuota,” ucap dia.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan ke Ditjen PHU oleh 27 orang calon jemaah haji asal Samarinda, Jambi, Palembang, Garut, dan Bekasi. Mereka mengaku tertipu oleh perusahaan tersebut.
Masing-masing pelapor mengaku telah membayar lunas biaya haji senilai US$11.500 dollar atau Rp152 juta sejak 2011. Tetapi, hingga saat ini mereka tak kunjung mendapat kepastian keberangkatan haji.
Menurut kuasa hukum 27 calon jemaah yang tertipu, Muhammad Syukur Mandar, penipuan yang dilakukan DUT akan segera disampaikan kepada Mabes Polri. Rencananya dia akan melaporkan DUT dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam pandangan kami ini sudah masuk ranah pidana, maka sebelum menyampaikan laporan ke polisi, kami mengklarifikasi terlebih dahulu keberadaan perusaahan ini berizin atau tidak. Kalau tidak berizin kan masuk unsur pidana dalam ketentuan UU Penyelenggaraan Haji ditambah lagi dengan penipuan dan penggelapan uang jemaah,” ucap Syukur.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan