Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Tenggelam dalam Gadai Terjerumus Rantenir, WNI di Singapura Curi Perhiasan Majikan Rp1,2 Miliar Buat Bayar Utang

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 18 Mei 2023 12:01
Tenggelam dalam Gadai Terjerumus Rantenir, WNI di Singapura Curi Perhiasan Majikan Rp1,2 Miliar Buat Bayar Utang
Maya adalah tulang punggung bagi kedua anak dan ibunya yang sakit di Indonesia.

Dream - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura nekat mencuri perhiasan majikannya untuk membayar utang.

Wanita bernama Maya Amara Putri (40) itu nekat mencuri jam tangan mewah dan perhiasan majikannya agar terhindar dari tagihan rentenir.

Dilansir dari CNA, Maya dijatuhi hukuman 21 bulan dan satu minggu penjara pada Selasa, 16 Mei 2023. Maya mengaku bersalah atas empat dakwaan, termasuk pencurian oleh pembantu dan transfer hasil kejahatan ke luar negeri.

1 dari 4 halaman

Tujuh dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Dikatakan bahwa Maya bekerja untuk pasangan asal Jerman yang tinggal di kawasan Bukit Timah, Singapura.

Maya adalah tulang punggung bagi kedua anak dan ibunya yang sakit di Indonesia. Ia selalu menggadaikan perhiasannya di pegadaian Singapura setiap kali anak-anaknya membutuhkan uang.

Masalahnya dengan rentenir dimulai pada tahun 2022 karena Maya dijebak oleh temannya.

Ibu tunggal itu menyetujui permintaan seorang teman yang ingin menggunakan izin kerja milik Maya untuk meminjam uang dari rentenir.

2 dari 4 halaman

Temannya kemudian kembali ke Indonesia tanpa membayar pinjaman, dan rentenir mulai mengganggu dan mengancam Maya.

Maya memutuskan untuk mencuri barang-barang dari rumah majikannya dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai demi membayar kembali pinjaman dan utang itu.

Selain jam tangan itu seharga Rp66,5 juta, penyelidikan mengungkap curian lainnya. Total benda yang dicuri Maya setara Rp1,2 miliar.

Pada Maret 2023, dia melihat jam tangan Patek Philippe milik bosnya di baskom toilet kamar tidur utama dan mencurinya.

3 dari 4 halaman

Ia menggadaikan jam tangan itu seharga Rp66,5 juta di hari liburnya, nilai sebenarnya adalah Rp708,3 juta. Majikan menyadarinya dan mendesak kedua pembantu untuk mengaku.

Maya juga mencuri cincin emas majikannya senilai Rp52,8 juta dan sepasang anting senilai Rp60 juta.

Pencurian perhiasan dan jam tangan lain milik majikannya, termasuk jam tangan Omega S$10.000 atau Rp110,9 juta dan Rolex S$20.000 atau sekitar Rp221,8 juta, termasuk dalam dakwaan yang dipertimbangkan.

Uang yang diperoleh Maya dari pegadaian sempat ia kirimkan ke anaknya di Indonesia, senilai S$204 atau Rp2,2 juta.

4 dari 4 halaman

Ia juga melakukan transfer bank seperti yang diarahkan oleh rentenir. Semua barang curian ditemukan dan disita oleh polisi. Majikan Maya membayar S$6.800 atau sekitar Rp75,4 juta ke pegadaian yang terlibat untuk melepaskan klaim mereka atas barang curian tersebut.

Tuntutan jaksa yang semula adalah 21 bulan satu minggu penjara berubah menjadi 24 bulan dua minggu penjara.

Hakim mengatakan bahwa hukuman penjara yang diminta oleh jaksa, mengingat jumlah dakwaan dan nilai barang yang dicuri, adalah adil dan masuk akal.

Hakim memundurkan masa hukumannya untuk mempertimbangkan masa penahanannya.

Beri Komentar