Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Tertawa (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Lawakan atau komedi dalam segala bentuknya merupakan media hiburan di masyarakat. Lawakan memicu tawa sehingga bisa menghilangkan ketegangan dalam diri seseorang.
Tetapi, tidak semua lawakan disampaikan secara alami. Banyak pula lawakan yang materinya dikarang.
Terkait hal ini, bagaimana Islam memandang lawakan?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, lawakan bukanlah hal yang terlarang dalam Islam. Bahkan, Rasulullah Muhammad SAW pernah tertawa karena lawakan.
Namun demikian, Islam tetap menghendaki kejelasan antara kejujuran dengan kebohongan. Karena hal ini bisa membuat masyarakat kehilangan pegangan. Sehingga, Rasulullah SAW melarang seseorang membuat orang lain tertawa menggunakan kebohongan.
Abdurrahman Ibnul Jauzi Al Baghdadi dalam kitab Akhbarul Hamqa wal Mughaffalin memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Kalau ada yang bertanya, 'Bacaan Akhbarul Hamqa wal Mughaffalin (Hikayat Orang-orang Dungu dan Lalai) bikin tertawa. Bukankah ada hadits nabi yang berbunyi, ‘Sungguh, seseorang yang mengeluarkan satu kata sekalipun yang dapat membuat orang di sekitarnya tertawa akan jatuh karenanya (ke jurang neraka) melebihi jarak bumi dan bintang Tsurayya?' Jawabnya, 'LaHadits ini bisa dipahami karena unsur dusta di dalam cerita humornya. Hal ini diperjelas oleh hadits, 'Celakalah seseorang yang berbicara kepada orang lain, lalu berdusta sehingga orang lain tertawa.' Hanya saja terkadang seseorang boleh berbicara atau mendongeng dengan maksud membuat orang lain tertawa. Di dalam Shahih Muslim, Sayyidina Umar bin Khattab mengatakan, 'Aku akan bicara kepada Rasulullah SAW dengan kalimat yang dapat membuatnya tertawa. Kukatakan kepadanya, ‘Ya Rasulullah, kalau kaulihat anak perempuan Zaid–istri Umar–meminta nafkah kepadaku, akan kupukul lehernya.' Rasulullah SAW tertawa mendengarnya.
Sedangkan terkait hukum, lawakan tidaklah diharamkan dalam Islam. Hanya saja akan menjadi makruh jika berlebihan, seperti penjelasan Abdurrahman.
" Membuat orang lain tertawa terus-menerus adalah sesuatu yang dimakruh. Sedangkan tertawa sesekali bukan sesuatu aib tercela. Rasulullah SAW terkadang tertawa hingga tampak gigi gerahamnya. Tetapi tertawa keseringan juga dimakruh karena sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, 'Banyak tertawa membuat hati mati.' Sementara lepas penat (hibur diri) dengan semua (komedi dan humor-penerjemah) itu di waktu-waktu tertentu sama penting dengan garam secukupnya di sebuah panci masakan."
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?