Berapa dan Kapan Anak Menafkahi Orangtua?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 12 Juli 2017 20:02
Berapa dan Kapan Anak Menafkahi Orangtua?
Anak punya kewajiban menafkahi orangtuanya. Kapan itu?

Dream - Saat seorang pria sudah menikah, maka dia memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah. Tidak hanya pada istri dan anak-anaknya, nafkah itu juga wajib diberikan kepada orangtua selagi mampu.

Nafkah tersebut termasuk bentuk bakti kepada orangtua, seperti yang dimaksud dalam Surat Lukman ayat 14-15. Dalam ayat tersebut, Allah meminta manusia berbakti kepada orangtua baik saat masih hidup maupun ketika sudah meninggal.

Lantas, kapan nafkah anak diberikan kepada orangtua dan berapa besarannya?

Mengutip rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, kewajiban anak memberikan nafkah kepada orangtuanya dibahas oleh Taqiyudin Abu Bakar Al Hushni dalam kitabnya Kifayatul Akhyar.

" Kedua orangua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orangtuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orangtuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan."

Meski sebuah kewajiban, tidak semua orangtua membutuhkan nafkah dari anak-anak mereka. Syarat orangtua yang menerima bantuan nafkah dari anaknya dijelaskan oleh Muhammad bin Ahmad As Syarbini dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib.

" (Adapun orangtua wajib dinafkahi) oleh keturunannya (dengan dua syarat) atau salah satunya, yaitu (pertama, kefakiran dan penyakit kronis) tertimpa musibah atau bencana [yang mencegahnya berusaha-pen], (kedua, kefakiran dan kegilaan) karena riil hajat mereka ketika itu. Dari sini anak-keturunannya tidak wajib menafkahi orang tua yang fakir dan sehat, atau fakir dan waras meskipun mereka memiliki usaha atau pekerjaan karena kemampuan berusaha atau bekerja setara dengan potensi memiliki harta. Jika mereka tidak memiliki usaha, anak-keturunan mereka wajib menafkahinya, menurut pendapat lebih zhahir di Raudhah dan tambahan di Minhaj. Anak-keturunan diperintahkan bergaul dengan orangtuanya secara baik. Bukan termasuk kategori pergaulan baik kalau anak-keturunan membiarkan orangtua yang sudah renta/kakek-neneknya berusaha atau bekerja."

Selengkapnya...

Beri Komentar