(Foto: Shutterstock)
Dream - Beberapa orang mengaku, sering menahan kentut setelah berwudhu. Biasanya dorongan ingin membuang angin muncul secara tiba-tiba, setelah menyucikan diri.
Meskipun terasa tidak nyaman, namun sebagai orang memilih untuk menahannya sampai shalat selesai dikerjakan. Lalu, bagaimana Islam memandang permasalahan ini?
Menurut beberapa sumber, Jumhur Ulama berpendapat jika menahan kentut atau flatus hukumnya adalah makruh.
Bahkan, ada sebuah hadist yang berkitan dengan menahan keinginan makan sebelum shalat. Serta membahas tindakan menahan kencing dan buang air besar ketika sedang shalat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, " Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani)."
Makruh berarti sesuai yang tidak didukai Allah SWT, sehingga lebih disarankan perbuatan seperti itu untuk ditinggalkan saja. Pasalnya, dapat mengganggu kekhusyukan shalat seseorang.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi mengenai ketentuan-ketentuan mengenai hal itu sehingga diputuskan menjadi hukum makruh. Lebih lengkapnya baca di sini. (ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN