(Foto: Shutterstock)
Dream - Beberapa orang mengaku, sering menahan kentut setelah berwudhu. Biasanya dorongan ingin membuang angin muncul secara tiba-tiba, setelah menyucikan diri.
Meskipun terasa tidak nyaman, namun sebagai orang memilih untuk menahannya sampai shalat selesai dikerjakan. Lalu, bagaimana Islam memandang permasalahan ini?
Menurut beberapa sumber, Jumhur Ulama berpendapat jika menahan kentut atau flatus hukumnya adalah makruh.
Bahkan, ada sebuah hadist yang berkitan dengan menahan keinginan makan sebelum shalat. Serta membahas tindakan menahan kencing dan buang air besar ketika sedang shalat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, " Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani)."

Makruh berarti sesuai yang tidak didukai Allah SWT, sehingga lebih disarankan perbuatan seperti itu untuk ditinggalkan saja. Pasalnya, dapat mengganggu kekhusyukan shalat seseorang.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi mengenai ketentuan-ketentuan mengenai hal itu sehingga diputuskan menjadi hukum makruh. Lebih lengkapnya baca di sini. (ism)
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda