(Foto: Shutterstock)
Dream - Beberapa orang mengaku, sering menahan kentut setelah berwudhu. Biasanya dorongan ingin membuang angin muncul secara tiba-tiba, setelah menyucikan diri.
Meskipun terasa tidak nyaman, namun sebagai orang memilih untuk menahannya sampai shalat selesai dikerjakan. Lalu, bagaimana Islam memandang permasalahan ini?
Menurut beberapa sumber, Jumhur Ulama berpendapat jika menahan kentut atau flatus hukumnya adalah makruh.
Bahkan, ada sebuah hadist yang berkitan dengan menahan keinginan makan sebelum shalat. Serta membahas tindakan menahan kencing dan buang air besar ketika sedang shalat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, " Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani)."

Makruh berarti sesuai yang tidak didukai Allah SWT, sehingga lebih disarankan perbuatan seperti itu untuk ditinggalkan saja. Pasalnya, dapat mengganggu kekhusyukan shalat seseorang.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi mengenai ketentuan-ketentuan mengenai hal itu sehingga diputuskan menjadi hukum makruh. Lebih lengkapnya baca di sini. (ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
