Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Artis Nikita Mirzani tengah ramai menjadi pemberitaan. Dia ingin mengakhiri pernikahannya dengan Dipo Latief yang baru berjalan beberapa bulan.
Tetapi, dia terhalang aturan hukum saat hendak mengajukan gugatan cerai. Sebab, pernikahannya dengan Dipo Latief adalah nikah siri.
Status pernikahan siri adalah sah menurut aturan agama, namun tidak bisa diakui secara hukum negara. Ini lantaran pernikahan tersebut tidak dicatatkan oleh petugas perkawinan yang resmi.
Nikita bersama kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur isbat nikah. Langkah ini untuk melancarkan tujuannya mengajukan gugatan perceraian dengan Dipo.
Dikutip dari hukumonline.com, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 dan 2, pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Berdasarkan ketentuan ini, sebuah pernikahan diakui menurut hukum negara apabila terdapat akta nikah atau buku nikah.
Sedangkan jika tidak terdapat akta nikah, maka dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.
Akta nikah berfungsi sebagai jaminan hukum bagi suami atau istri sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak anak dari perkawinan tersebut.
Sedangkan isbat nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi namun tidak tercatat. Sehingga, pernikahan dapat memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan aturan pada Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam di atas, isbat nikah hanya bisa diajukan ke Pengadilan Agama, bukan ke KUA. TRerkabul tidaknya isbat nikah bergantung pada hakim. Jika dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan penetapan isbat nikah.
Putusan tersebut memberikan kekuatan pada pernikahan yang terjadi sehingga diakui dalam hukum negara. Sehingga segala persoalan yang berkaitan dengan hukum terjadi pada suatu pernikahan, maka diselesaikan lewat jalur pengadilan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun