Sunah Akikah Tetap Berlaku untuk Anak Meninggal?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 5 Juli 2018 18:00
Sunah Akikah Tetap Berlaku untuk Anak Meninggal?
Orangtua disunahkan melaksanakan akikah setiap kali anak lahir ke dunia.

Dream - Anak adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada setiap orangtua. Lewat anak, kebahagiaan rumah tangga terasa lengkap.

Setiap anak yang terlahir dianjurkan untuk diakikahi. Pelaksanaannya dianjurkan dalam waktu tujuh hari kelahiran dan bisa ditunda bagi yang belum mampu.

Sayangnya, ada banyak saudara kita yang kehilangan anak mereka di usia dini. Sementara akikah belum sempat mereka jalankan untuk anaknya yang meninggal.

Lantas, apakah sunah akikah tetap berlaku untuk anak yang meninggal?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan, ulama berbeda pendapat menghukumi akikah bagi anak yang sudah meninggal. Perbedaan tersebut terangkum dalam dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan sunah akikah tetap berlaku meski anak sudah meninggal. Sedangkan pendapat ke dua menyatakan hukum pelaksanaan akikah gugur jika anak sudah tiada.

" Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi'i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakikahi anak tersebut. Kedua, akikah gugur dengan meninggalnya anak tersebut."

Sebagian besar ulama sepakat menyatakan sebab akikah adalah lahirnya seorang anak. Sehingga, apabila anak meninggal, kesunahan akikah tetap berlaku.

Apabila orangtua berkenan melaksanakan akikah bagi anaknya yang sudah dipanggil Allah, maka anaknya dapat memberikan syafaat kepada orangtuanya di akhirat.

Dalam hadis riwayat Abu Daud dari Samurah bin Judub, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

" Setiap anak tergadai dengan akikahnya, pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, dan dicukur rambutnya kemudian diberi nama."

Selengkapnya baca di sini...

Beri Komentar