Pandangan Islam Soal Kewajiban Ayah Menafkahi Anak, Bukan Didasari Tuntutan

Reporter : Mutia Nugraheni
Jumat, 19 Februari 2021 16:02
Pandangan Islam Soal Kewajiban Ayah Menafkahi Anak, Bukan Didasari Tuntutan
Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 33.

Dream - Kondisi keluarga tak selalu berjalan ideal, dengan hadirnya ayah yang berperan dan bertanggung jawab dalam mencari nafkah. Ada kalanya sang ayah tak bisa memberikan nafkah karena sakit, pergi entah ke mana, tak punya pekerjaan atau hal lain.

Dikutip dari BincangSyariah.com, alam Islam, seorang ayah sebagai kepala rumah tangga diwajibkan untuk menafkahi anak-anaknya, baik anak laki-laki maupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 33, sebagai berikut:

Albaqarah ayat 33


Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.

 

1 dari 1 halaman

Didasari Kasih Sayang

Menurut para ulama, kewajiban seorang ayah menafkahi anak bukan kewajiban yang menuntut, melainkan kewajiban yang bersifat muwasah atau kasih sayang. Memang, sejatinya kewajiban nafkah dikhususkan bagi ayah, namun kewajiban menafkahi menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan nafkah kepada anak (tabarru’) untuk keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.

Begitu juga kewajiban ayah menafkahi anak menjadi gugur jika anak sudah memiliki harta atau usaha yang bisa mencukupi kebutuhan dirinya. Anak yang sudah bisa mencukupi kebutuhan dirinya tidak wajib dinafkahi oleh ayah, karena anak dalam keadaan seperti itu sudah tidak perlu dikasihani dari segi nafkah oleh ayahnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah berikut;

Cuplikan Kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah

Artinya: Kewajiban menafkahi anak ada empat syarat. Syarat pertama adalah mereka (anak-anak) harus dalam kondisi fakir, tidak punya harta maupun pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak membutuhkan nafkah dari orang lain. Jika mereka memiliki harta atau pekerjaan, maka mereka tidak perlu diberi nafkah karena nafkah wajib berdasarkan muwasah atau kasih sayang, sementara orang yang mampu tidak perlu dikasihani.

 

Selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar