Dream - Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka per 16 Maret 2018 dalam kasus pencemaran nama baik.
Lyra dianggap terbukti telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Mei 2017, Lasty Annisa yang merupakan pemilik biro perjalanan ADA Tours melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Permasalahan bermula saat Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus. Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui ADA Tours. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.
Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
(Sumber: Bintang.com/Rizky Mulyani)
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka per 16 Maret 2018 atas dugaan pencemaran nama baik. Foto: bintang.com/Adrian Putra
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati
Bahaya Duduk Terlalu Lama di Toilet, Wasir Hingga Gejala Kanker
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya