Tora Sudiro (Foto : Agus/Kapanlagi.com)
Dream - Polisi menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia setelah mendapat informasi dari salah satu tersangka narkoba yang diperiksa saat melakukan penyidikan. Bermodal ketarangan tersangka berinisial F itulah polisi menuju ke rumah pasangan selebritis ini.
" Itu celetukan dia (F) saat pemeriksaan. Dia sebut itu (Tora)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di kantornya, Jumat 4 Agustus 2017.
Polisi pun meluncur ke rumah Tora dan Mieke di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, untuk memastikan informasi tersebut. Benar saja, saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 butir Dumolid, obat keras yang mengandung zat psikotropika.
Menurut Vivick, Dumolid itu tersimpan dalam tiga strip dan masing-masing strip berisi 10 butir. " Menurut keterangan TS satu strip Dumolid harganya Rp 250 ribu," ucap Vivick.
Kini, polisi telah menahan Tora karena dinilai sebagai pemilik pil-pil yang disita itu. Namun, polisi memulangkan Mieke karena dianggap hanya sebagai pengguna, bukan pemilik obat-obatan keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter itu.
Tora terancam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dream - Polisi memutuskan untuk menahan Tora Sudiro. Sementara, polisi memulangkan istri Tora, Mieke Amalia, karena dinilai bukan sebagai pemilik narkoba yang disita dari rumah mereka, dan hanya mengalami ketergantungan ringan saja.
" Istrinya hanya menggunakannya saja, jadi dalam satu kali 24 jam, istrinya akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan. TS kami tandatangani untuk dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di kantornya, Jum'at 4 Agustus 2017.
Hasil pemeriksaan urine pasangan selebritis ini menunjukkan mereka positif mengonsumsi psikotropika jenis Dumolid. Sama dengan kandungan 30 butir pil yang ditemukan di rumah mereka, di Kawasan Cirende, Tanggerang, pada Kamis 3 Agustus 2017.
Tora mengakui sebagai pemilik obat-obatan terlarang tersebut dan telah mengonsumsinya kurang lebih satu tahun belakangan untuk membantunya tidur pulas usai beraktivitas. Tora pun dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. " Kami lakukan proses sebagaimana UU Psikotropika," ujar Vivick.
Polisi juga melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) untuk memeriksa Tora dan Mieke.Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui seberapa tingkat ketergantungan pasangan ini terhadap zat yang dikonsumsi itu.
" Hasilnya TS dalam golongan ketergantungan rendah," lanjut Vivick.
Sementara, berdasar pemeriksaan itu, Mieke Amalia hanya menggunakannya sekitar lima bulan terakhir. Mieke mengonsumsi pil itu saat tidak bisa tidur.
" Seperti pengakuan Mieke dan TS, saat Mieke tidak bisa tidur dan suami menyarankan dan berikan setengah butir untuk digunakan. Baru digunakan 5 bulan terakhir. Dan digunakan bersamaan dengan TS, yakni dua hari lalu," kata Vivick.
Dream - Hasil pemeriksaan terhadap pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia sudah keluar. Polisi menyatakan pasangan suami istri ini positif mengonsumsi narkoba.
" Sudah keluar, hasilnya positif, benzo," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Kamis 3 Agustus 2017.
Vivick juga membenarkan bahwa polisi juga barang bukti sebanyak 30 butir pil jenis Dumolid dalam penangkapan Tora dan Mieke di Tangerang. " Itu saja jenisnya," imbuh Vivick.
Kini, Tora dan Mieke masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. " Besok pukul sepuluh pagi kami rilis. Semuanya kami keluarin," tutur Vivick.
Dream - Kuasa hukum Tora Sudiro dan Mieke Amalia, Razman Arif Nasution mengungkapkan kedua kliennya shock dengan kasus yang menimpa mereka. Tora bahkan dikatakan belum bisa bicara apa-apa soal kasus yang melilitnya.
Seperti diketahui, pasangan selebriti ini ditangkap polisi diduga akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kediamannya di Komplek Perumahan Bali Kawasan Cireundeu, Tangerang.
" Keduanya masih sangat syok," tutur Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.
Menurut Razman, saat ini Tora dan Mieke masih masih menjalani proses pemeriksaan berupa tes urin dan penyusunan Berita Acara Perkara (BAP).
" Tora juga belum bisa bicara apa-apa, termasuk juga tadi keluarganya sedang menuju kemari. Nanti akan dirundingkan lagi soal surat kuasa," imbuh Razman.
Terkait barang bukti berupa 30 butir obat yang diakui Tora sebagai obat penenangnya, Razman mengatakan, kliennya belum mau membicarakannya. Razman memang tak ingin memaksakan diri untuk Tora mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
" Saya bilang tenangkan diri dulu, supaya beliau dijaga dan dengan tenang menjelaskan masalah apa yang menimpa beliau," ujarnya.
Ditambahkannya, pihak kepolisian kemungkinan baru akan memberi keterangan resmi terkait kasus penangkapan Tora dan Mieke besok (Jumat, 4 Agustus 2017).(Sah)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya