Ilustrasi (foto: Shutterstock)
Dream - Salah satu member grup musik JKT48 berinisial nama tenar A meradang saat mendapat pesan bernada pelecehan yang dikirimkan melalui fasilitas direct massage di akun Instagramnya. Tak terima dengan ulah tersebut, artis tersebut mengadukan tindakan tak menyenangkan tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana asusila.
Langkah hukum yang ditempuh A diketahui dari akun Twitter resmi @officialJKT48. Dalam cuitan tersebut, dijelaskan tindakan kurang menyenangkan itu terjadi pada Selasa, 3 November 2020.
" Hari ini, 7 November 2020, A telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut.
Dalam cuitan tersebut disertakan juga bukti laporan A ke polisi dengan nomor laporan LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Tertulis pihak pelapor adalah A dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Dalam surat laporan juga terlihat dua orang saksi untuk mendukung laporannya.
Penasaran bagaimana fakta lain dari kasus pelecehan yang dialami member JKT48 ini? Simak ulasannya dari berbagai sumber berikut ini!

Sebelumnya, A melalui akun Twitter pribadinya sempat menceritakan kejadian tak menyenangkan yang dialaminya. Ia mengaku menerima pesan dari seseorang tak dikenal melalui direct message (DM).
" Tolong! Aku sangat menghargai direct message dari kalian, tpi kalau DM yg masuk itu konteksnya sudah ke arah sexual harassment aku marah banget Pleading face, tolong yah saling menghargai," tulis Aurel.

Dalam cuitannya, A merasa banyak pesan pribadi yang mengarah seksual. Ia keberatan menerima hal tersebut. Dia merasa tidak sanggup untuk menahannya sendiri hingga memilih untuk mengadukan ke manajemen JKT48 dan membawa ke jalur hukum. Sebagai wanita, ia merasa tak dihargai dan sangat marah dengan hal itu.
" Aku sudah kasi tau ke management, intinyaa aku marah banget krna aku merasa ga berharga sevagai perempuan :) smoga bisa di tindak lanjuti ya, sayang bgt soalnya masih banyak hal positif yg bisa di lakukan di social media gitu, klo untuk soal sexual harassment aku benef2 marah :)," tulis A.

A mengatakan jika tindakan tegas terpaksa ditempuh karena dia ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Dia juga menuliskan bahwa jika upaya mem-block akun pelaku akan membuat kasus seperti ini terulang kembali. Dia ingin oknum tersebut bertanggungjawab.
" Kalo hanya di block, akan banyak kasus spt itu, aku rasa emg harus di tindaklanjuti ;) kalo berani kaya gitu brati oknum itu pun bisa untuk bertanggung jawab atas tindakannya :)," kicaunya di akun Twitter.

Akhirnya, pada tanggal 7 November 2020, pihak A telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.

Dengan adanya laporan ini, pihak manajemen JKT48 berharap tidak ada lagi tindakan serupa yang dialami member mereka. Apalagi perbuatan asusila amat sangat meresahkan dan mengganggu mental seseorang.
" Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun. Sekali lagi, terima kasih untuk kalian yang senantiasa mendukung JKT48 sampai sekarang ini. Mari kita jaga bersama lingkungan yang positif di sekitar kita," sambungnya.
Dirinya mengatakan bahwa seseorang yang melakukan hal tersebut bukanlah fans JKT48.
“ Aku lihat akun ini oknum yang bukan sama sekali Fans JKT48. Karena aku percaya fans JKT48 orang yang sopan terhadap oshi-oshi," ucapnya di IG Story.
Keberanian A untuk bicara pengalamannya tentang sexual harassement didukung para fans dan member JKT48 lainnya.
" Terimakasih sudah mau berani dan memberikan awareness! Kalau kalian mengalami harassment dalam bentuk apa pun, jangan takut untuk seek help," tulis seorang member JKT48.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya