Kriss Hatta Kembali Ditahan Polisi (Foto: KLY)
Dream - Keinginan ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, agar kasus hukum baru yang dialami putrinya berakhir damai seperti takkan terkabul. Antony Hillenaar, pihak yang melaporkan Kriss Hatta, menegaskan takkan menerima permintaan perdamaian apapun.
Sebaliknya, Antony malah lega karena laporannya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kriss Hatta telah ditangani penyidik kepolisian.
" Enggak (ada niat cabut laporan), dari awal dia saya ajak damai tapi nggak mau," ujar Antony saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2019.
Antony menegaskan takkan menerima tawaran damai apapun meski ibunda Kriss Hatta datang menemuinya dan meminta maaf atas perbuatan putranya.
" Enggak ada rasa iba, walau nanti mamanya telepon saya minta maaf nangis-nangis, tetap nggak ada (cabut laporan)," ungkapnya.
Sikap tak mau berdamai itu akan dipertahankan Antony karena dia merasa sebal dengan sifat Kriss Hatta yang dianggapnya temperamental. Menurutnya, mengadukan kasus hukum dan memenjarakan Kriss Hatta adalah bentuk pelajaran agar mantan kekasih Hilda Vitria itu jera.
" Saya berharap dia di dalam penjara, apalagi 3 hari (lagi) dia ulang tahun. Jadi niup lilin didalam penjara," katanya.(Sah)
Dream - Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, berharap pihak yang melaporkan putranya dalam kasus penganiayaan, Anthony, bisa diajak berdamai. Tuty merasa lelah melihat anaknya kembali harus berhadapan dengan masalah hukum.
Permintaan itu disampaikan Tuty saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui putranya. Namun Tuty belum bisa Kriss karena masih menjalani proses pemeriksaan penyidik.
" Tante belum ketemu Kriss dia masih diperiksa," kata Tuty saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juli 2019.
Sebagai keluaraga, Tuty berharap, kasus hukum yang kembali menimpa putranya bisa berakhir dengan perdamaian.
Tuty mengaku sedih putra tercintanya kembali berurusan dengan polisi. Padahal Kriss baru saja menjalani hukuman tiga bulan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan pelapor Hilda Vitria Khan.
" Semua harus dijalani proses berliku. Kita ketemu dalam keadaan gini lagi," tuturnya.
Dream - Kriss Hatta ditangkap polisi. Artis yang baru saja bebas dari tuduhan pemalsuan dokumen tersebut diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
" Betul hari ini ditangkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi Dream, Rabu 24 Juli 2019.
Argo masih enggan memberikan keterangan lebih rinci. Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu mengaku belum mendapat informasi mengenai lokasi dan korban yang diduga dianiaya Kriss Hatta. " Nanti ya dirilis," tambah dia.

Hingga kini, polisi masih memeriksa mantan suami Hilda Vitria Khan secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Kriss Hatta baru saja divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda. Vonis dibacakan majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 16 Juli 2019.
Dream - Kriss Hatta terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP, yang mengatur pidana penganiayaan, karena diduga melakukan pemukulan.
" Yang bersangkutan dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah rekaman CCTV yang menunjukkan pemukulan yang dilakukan oleh pria yang baru saja bebas dari tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria Khan tersebut.

" Kami sudah mendapatkan CCTV di lokasi dan kita lihat memang betul pelakunya tersangka ini," ujar tambah Argo.
Menurut Argo, pemukulan tersebut terjadi pada April silam di sebuah kafe. Pemukulan itu dipicu cekcok antara Kriss Hatta dengan seseorang.
" Jadi pada malam itu terjadi cekcok disebuah kafe di Jakarta," kata Argo.
Saat terjadi cekcok itulah seseorang bernama Anthony muncul untuk melerai. Namun, justru Anthony terkena pukulan Kriss Hatta.
" Temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai, kemudian saat melerai malah terkena pukulan," ungkap Argo.
Dream - Kriss Hatta kembali berurusan dengan polisi. Kriss ditangkap polisi karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Anthony.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, membeberkan kejadian tersebut bermula saat Kriss Hatta terlibat percekcokan dengan teman Anthony.
" Karena pacarnya pelaku (Kriss Hatta) diganggu," jelas Argo.
Anthony yang saat itu berada di lokasi kejadian awalnya berusaha melerai pertikaian temannya dengan Kriss. Namun malang, Kriss yang sudah tersulut emosi malah memukul Anthony.

foto : akun @krisshatta07
" Ada percekcokan, korban ingin melerai malah kena pukulan," kata dia.
Kini polisi sedang melakukan pemeriksaan dengan lima saksi yang ada di kejadian tersebut.
" Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, termasuk satpam dilokasi kejadian," ungkapnya.
Atas kejadian ini Kriss Hatta dikenakan pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Advertisement
Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
