Dream - Muzdalifah mengambil keputusan mengejutkan. Dia mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Khairil Anwar, dalam persidangan perdana di Pengadilan Agama Tangerang, Senin 31 Juli 2017.
" Gugatan perceraian ini hari ini kami cabut. Kami batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk Bu haji apakah mau rujuk atau tidak," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, usai persidangan.
Tapi, pencabutan gugatan cerai ini bukan berarti mantan istri pedangdut Nassar itu tetap ingin hidup bersama Khairil Anwar. Ibu lima anak ini tetap ingin berpisah.
Namun, perpisahan itu bukan lewat jalur perceraian. Melainkan melalui cara pembatalan pernikahan. Menurut Dedi, setiap warga negara berhak mengajukan pembatalan pernikahan sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan 72 UU Pernikahan.
" Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu, dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum, atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama," tambah Dedi.
Pembatalan pernikahan, lanjut Dedi, berbeda dengan perceraian. Meskipun pernikahan yang dilakukan sebelumnya melalui prosedur yang sah.
" Kalau cerai kan mereka nikah dulu, akur dulu. Kalau ini kan dari awal tidak akur," imbuh Dedi.
Dream - Muzdalifah memutuskan mencabut gugatan cerai kepada Khairil Anwar. Dia ingin berpisah dengan sang suami melalui cara pembatalan pernikahan, bukan perceraian.
Ibu lima anak ini sengaja memilih pembatalan karena merasa ditipu oleh Khairil Anwar. Sebab, saat menikah, Khairil Anwar masih punya istri, selain itu punya banyak utang.
Karena itulah Mantan istri pedangdut Nassar itu memilih jalan pembatalan pernikahan untuk berpisah dengan suami ke tiga itu. Sebagaimana diatur dalam pasal 71 dan 72 UU Pernikahan.
" Proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan. Jadi Bu Haji ini seakan tidak pernah melakukan pernikahan dengan Khairil Anwar," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, di Pengadilan Agama, Tanggerang, Senin 31 Juli 2017.
Setelah pembatalan dilakukan, tambah Dedi, maka status kliennya hanya pernah melakukan pernikahan dua kali. Pertama dengan almarhum Norman, dan ke dua dengan pedangdut Nassar.
Tapi pembatalan pernikahan bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Salah satunya ada unsur penipuan. Menurut Dedi, syarat itu telah terpenuhi.
" Sudah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak pembatalan pernikahan," tuturnya.
Dream - Muzdalifah mengambil keputusan mengejutkan. Dia mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Khairil Anwar, dalam persidangan perdana di Pengadilan Agama Tangerang, Senin 31 Juli 2017.
" Gugatan perceraian ini hari ini kami cabut. Kami batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk Bu haji apakah mau rujuk atau tidak," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, usai persidangan.
Tapi, pencabutan gugatan cerai ini bukan berarti mantan istri pedangdut Nassar itu tetap ingin hidup bersama Khairil Anwar. Ibu lima anak ini tetap ingin berpisah.
Namun, perpisahan itu bukan lewat jalur perceraian. Melainkan melalui cara pembatalan pernikahan. Menurut Dedi, setiap warga negara berhak mengajukan pembatalan pernikahan sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan 72 UU Pernikahan.
" Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu, dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum, atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama," tambah Dedi.
Pembatalan pernikahan, lanjut Dedi, berbeda dengan perceraian. Meskipun pernikahan yang dilakukan sebelumnya melalui prosedur yang sah.
" Kalau cerai kan mereka nikah dulu, akur dulu. Kalau ini kan dari awal tidak akur," imbuh Dedi.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`