Muzdalifah Beberkan Sisi Lain Kehidupannya Bareng Khairil

Reporter : Nur Ulfa
Senin, 31 Juli 2017 17:02
Muzdalifah Beberkan Sisi Lain Kehidupannya Bareng Khairil
Informasi soal perceraian selama ini banyak berasal dari pengacara. Dan kini Muzdalifah berani bicara. Ini ceritanya.

Dream - Setelah mengganti gugatan cerai dengan mengajukan pembatalan pernikahan terhadap Khairil Anwar, Muzdalifah berharap permasalahan dengan suami ketiganya tersebut dapat cepat berakhir. 
 
" Yang penting aku mintanya secepetnya selesai. Biar ga terlalu gimana ya. Intinya saya sekarang tujuannya hanya untuk pengalihan, istilahnya tidak ada kaitan untuk melanjutkan (pernikahan) itu," kata Muzdalifah saat di Pengadilan Agama Tanggerang, Senin, 31 Juli 2017.

Salah ucap Ijab Kabul, Muzdalifah dan Khairul Anwar Tetap...

 
Ibu lima orang anak ini menuturkan pernikahannya dengan Khairil Anwar tak membawa kebahagiannya untuknya. Justru Muzdalifah merasa hidupnya dipenuhi kebohongan yang diberikan Khairil kepadanya.
 
Diakui mantan istri pedangdut Nassar tersebut, dia baru mengetahui Khairil masih memiliki istri setelah menikahi pria yang mengaku sebagai pengusaha beras itu.
 
" Aku tahunya pas sudah pernikahan juga ya.  Poligami itu kan pasti ada izin dari istrinya, tahu-tahunya aku seperti ini ya," kata dia.
 
Muzdalifah berharap keputusan pembatalan pernikahan yang dia diambilnya akan menjadi jalan terbaik bagi kehidupannya kelak.
 
" Ya Alhamdulillah kita yang terbaik saja seperti apa," imbuhnya.
 
 

1 dari 4 halaman

Muzdalifah Cabut Gugatan Cerai ke Khairil Anwar, Ada Apa?

Muzdalifah Cabut Gugatan Cerai ke Khairil Anwar, Ada Apa? © Dream

Dream - Muzdalifah mengambil keputusan mengejutkan. Dia mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Khairil Anwar, dalam persidangan perdana di Pengadilan Agama Tangerang, Senin 31 Juli 2017. 

" Gugatan perceraian ini hari ini kami cabut. Kami batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk Bu haji apakah mau rujuk atau tidak," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, usai persidangan.

Tapi, pencabutan gugatan cerai ini bukan berarti mantan istri pedangdut Nassar itu tetap ingin hidup bersama Khairil Anwar. Ibu lima anak ini tetap ingin berpisah.

Namun, perpisahan itu bukan lewat jalur perceraian. Melainkan melalui cara pembatalan pernikahan. Menurut Dedi, setiap warga negara berhak mengajukan pembatalan pernikahan sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan 72 UU Pernikahan.

" Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu, dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum, atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama," tambah Dedi.

 

Pengakuan Mengejutkan Muzdalifah Soal Pernikahannya

Pembatalan pernikahan, lanjut Dedi, berbeda dengan perceraian. Meskipun pernikahan yang dilakukan sebelumnya melalui prosedur yang sah.

" Kalau cerai kan mereka nikah dulu, akur dulu. Kalau ini kan dari awal tidak akur," imbuh Dedi.

2 dari 4 halaman

Alasan Muzdalifah Cabut Gugatan Cerai dan Pilih Batalkan Nikah

Alasan Muzdalifah Cabut Gugatan Cerai dan Pilih Batalkan Nikah © Dream

Dream - Muzdalifah memutuskan mencabut gugatan cerai kepada Khairil Anwar. Dia ingin berpisah dengan sang suami melalui cara pembatalan pernikahan, bukan perceraian.

Ibu lima anak ini sengaja memilih pembatalan karena merasa ditipu oleh Khairil Anwar. Sebab, saat menikah, Khairil Anwar masih punya istri, selain itu punya banyak utang.

Karena itulah Mantan istri pedangdut Nassar itu memilih jalan pembatalan pernikahan untuk berpisah dengan suami ke tiga itu. Sebagaimana diatur dalam pasal 71 dan 72 UU Pernikahan.

Sudah Mantap, Muzdalifah Sampai Siapkan Ini Biar Bisa Cerai

" Proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan. Jadi Bu Haji ini seakan tidak pernah melakukan pernikahan dengan Khairil Anwar," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, di Pengadilan Agama, Tanggerang, Senin 31 Juli 2017.

3 dari 4 halaman

Syarat Muzdalifah Batalkan Pernikahan

Syarat Muzdalifah Batalkan Pernikahan © Dream

Setelah pembatalan dilakukan, tambah Dedi, maka status kliennya hanya pernah melakukan pernikahan dua kali. Pertama dengan almarhum Norman, dan ke dua dengan pedangdut Nassar.

Tapi pembatalan pernikahan bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Salah satunya ada unsur penipuan. Menurut Dedi, syarat itu telah terpenuhi.

" Sudah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak pembatalan pernikahan," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Proses Tipu-tipu

Proses Tipu-tipu © Dream

Dream - Muzdalifah mengambil keputusan mengejutkan. Dia mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Khairil Anwar, dalam persidangan perdana di Pengadilan Agama Tangerang, Senin 31 Juli 2017. 

" Gugatan perceraian ini hari ini kami cabut. Kami batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk Bu haji apakah mau rujuk atau tidak," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, usai persidangan.

Tapi, pencabutan gugatan cerai ini bukan berarti mantan istri pedangdut Nassar itu tetap ingin hidup bersama Khairil Anwar. Ibu lima anak ini tetap ingin berpisah.

Namun, perpisahan itu bukan lewat jalur perceraian. Melainkan melalui cara pembatalan pernikahan. Menurut Dedi, setiap warga negara berhak mengajukan pembatalan pernikahan sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan 72 UU Pernikahan.

" Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu, dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum, atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama," tambah Dedi.

 

Pengakuan Mengejutkan Muzdalifah Soal Pernikahannya

Pembatalan pernikahan, lanjut Dedi, berbeda dengan perceraian. Meskipun pernikahan yang dilakukan sebelumnya melalui prosedur yang sah.

" Kalau cerai kan mereka nikah dulu, akur dulu. Kalau ini kan dari awal tidak akur," imbuh Dedi.

Beri Komentar